KELASTER.COM, PAREPARE – Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare bersama Unit V Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA), berhasil membongkar kasus dugaan eksploitasi anak yang dijadikan Pekerja Seks Komersil (PSK) di Kabupaten Sidrap.
Polres Parepare awalnya menerima laporan adanya warga Parepare inisial RM (13), oleh orang tuanya dilaporkan hilang sejak pertengahan Juni lalu.
“Setelah kami (polisi) melakukan penyelidikan, kami menemukan anak ini (RM) berada di salah satu kosan di daerah Sidrap,” ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing, didampingi Kanit PPA Polres Parepare Aiptu Dewi Noya, saat menggelar press release di Mapolres Parepare, Senin (20/7/2020).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan perempuan berinisial SR (19), di salah satu SPBU Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Asian mengungkapkan, dari keterangan pelaku SR (19), korban dikenalkan dengan pelaku melalui rekannya dengan tujuan untuk meminta pekerjaan. Korban lalu dimanfaatkan jadi PSK untuk melayani pria hidung belang di salah satu wisma di Kabupaten Sidrap.
“Korban dikenalkan dengan pelaku SR melalui rekannya dengan tujuan untuk meminta pekerjaan. Kemudian pelaku SR menjemput korban di Parepare lalu membawa ke salah satu rumah kost di Sidrap, dan korban kemudian dibawa ke salah satu wisma untuk melayani lelaki hidung belang, setelah dijual uang pembayaran diambil oleh pelaku SR,” urainya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui telah menjalani kegiatan ini selama 3 bulan.
“Pelaku SR pasang tarif ke pelanggan mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Bantaeng ini.
Akibat perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Yang dilakukan, pelaku (SR) diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikit 3 tahun.
Sementara untuk tindak pidana eksploitasi terhadap anak dibawah umur, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)