Home Berita Polres Parepare Ungkap Kasus Narkoba Jenis “Liquid” Sabu Cair

Polres Parepare Ungkap Kasus Narkoba Jenis “Liquid” Sabu Cair

by ilham

KELASTER.COM, PAREPARE – Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis baru dalam bentuk olahan sabu cair.

Hal itu diungkapkan Kapolres Parepare AKBP Budi Susanto saat menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis “Liquid” Sabu Cair, di Mapolres Parepare, Selasa (11/8/2020).

AKBP Budi menjelaskan, kasus tersebut terungkap dari hasil penangkapan SR (33) warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara, yang ditangkap disalah satu kamar hotel di Kota Parepare.

Dari tangan tersangka SR, polisi mengamankan satu botol sabu cair yang disimpan dalam kemasan air mineral ukuran besar (1’5 liter), dan dua sachet sabu hasil olahan cair seberat 86 gram. Ditaksir, total harga barang haram tersebut senilai Rp1 milliar lebih.

Berdasarkan keterangan tersangka SR, kata AKBP Budi, barang tersebut milik rekannya di Tarakan inisial SD dan KD.

“Tersangka SR diminta mengantarkan barang tersebut (narkotika) ke Kabupaten Sidrap dengan upah Rp10 juta. Dan hasil pengungkapan ini tentunya dapat menyelamatkan kurang lebih 10.000 jiwa yang terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” bebernya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Parepare AKP Suardi mengatakan, sabu cair ini merupakan modus baru yang pertama kali diungkap pihaknya.

“Sabu cair ini hampir sama dengan air mineral biasa dan tidak berbau, sehingga sulit terdeteksi karena tidak terbaca oleh X-Ray,” kata AKP Suardi.

Dari hasil penangkapan itu, tersangka SR dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. (*)

Related Articles

Leave a Comment