Home Berita PT Mahameru Kebal Aturan? Perda Gudang di Makassar Diduga Hanya Jadi Pajangan

PT Mahameru Kebal Aturan? Perda Gudang di Makassar Diduga Hanya Jadi Pajangan

by Biro Pangkep

 

Kelaster com Makassar, 22 Juli 2025 — Di tengah padatnya permukiman Kecamatan Tallo, sebuah gudang raksasa milik PT Mahameru tetap beroperasi bebas, meskipun secara terang-terangan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 53 Tahun 2015 yang melarang kegiatan pergudangan di luar Kawasan Industri Makassar (KIMA).

Ironisnya, meski pelanggaran ini berlangsung terang-terangan, tidak terlihat ada langkah penertiban dari Satpol PP Kota Makassar maupun pihak Kecamatan Tallo. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberanian pemerintah kota dalam menegakkan aturan yang mereka buat sendiri.

> “Ini bukan pelanggaran administratif biasa, ini bentuk pembangkangan terhadap hukum daerah. Tapi kenapa dibiarkan? Perda seolah cuma jadi hiasan dinding di kantor wali kota,” tegas Farid Mamma, Direktur PUKAT Sulsel, Senin (22/7).

 

Farid bahkan menduga ada kompromi antara pemangku kebijakan dan pengusaha besar. Ia mendesak Wali Kota Makassar turun tangan langsung, tidak membiarkan aparat di bawahnya “bermain mata.”

> “Kalau ini dibiarkan, kita sedang menciptakan preseden buruk — bahwa hukum di Makassar hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul ke pemilik modal,” lanjutnya.

 

Keluhan juga datang dari warga sekitar. Mereka mengaku hidup berdampingan dengan deru mesin dan debu setiap hari, akibat aktivitas truk-truk besar yang lalu-lalang di tengah lingkungan permukiman.

> “Kami tinggal di rumah, bukan di kawasan logistik. Jalan rusak, debu masuk rumah, anak-anak tidak bisa main. Kami sudah lapor, tapi nihil tanggapan,” keluh seorang warga yang enggan disebut namanya.

 

Hingga berita ini diturunkan, PT Mahameru belum memberikan keterangan resmi, sementara Camat Tallo dan Satpol PP Makassar juga memilih bungkam atas konfirmasi media.

Kini publik menunggu sikap tegas dari Pemerintah Kota Makassar: berani menegakkan hukum, atau tunduk pada tekanan uang dan kekuasaan?

Related Articles