KELASTER.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dan DPRD Rapat Paripurna penyerahan dokumen rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Parepare tahun 2025-2045.
Rapat ini dipimping langsung Ketua DPRD Parepapare Kaharuddin Kadir di Gedung Paripurna DPRD.
Dokumen RPJPD itu diserahkan secara langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbar Ali yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare HM Husni Syam.
HM Husni Syam mengatakan dalam Rapat Paripurna, salah satu tugas Pokok kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan RPJPD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Selain itu, kata dia, penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
“Hal ini untuk memastikan Terwujudnya RPJPD yang dapat Memenuhi kebutuhan dan Masukan Masyarakat kepada Pemerintah Kota Parepare serta mencapai pembangunan yang berkesinambungan dan jangka panjang,” jelasnya.
“Dokumen RPJPD Kota Parepare 2025-2045 menjadi acuan dan pedoman bagi calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota dalam menyusun visi, misi, dan program prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan RPJMD lima tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Dia pun mengajak Anggota DPRD untuk melakukan pembahasan ranperda tersebut sesuai mekanisme.
“Semoga Dengan Dukungan Anggota DPRD dapat kita tuntaskan Pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD,” tandasnya.(*)