KELASTER.COM, – Ketua Komisi 1 DPRD Parepare, Dr. Kamaluddin Kadir, langsung bergerak cepat setelah menerima keluhan dari warga Lumpue, Parepare, mengenai tanah pribadinya yang dikabarkan menjadi bagian dari taman kota.
Pemilik tanah, Hastuti Halim, melalui suaminya, Syahrir, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan warisan dari orangtua mereka dan sudah bersertifikat resmi. Bahkan, sertifikat itu baru saja dialihkan dari nama orangtua ke nama anak sebagai bagian dari proses warisan.
“Sertifikat elektroniknya sudah terbit baru-baru ini,” ujar Syahrir, saat ditemui di Gedung DPRD Parepare, Jumat, 28 Maret 2025.
Syahrir mengaku bingung mengapa tiba-tiba lahannya disebut sebagai area taman kota. Padahal, menurutnya, Kantor Pertanahan Parepare tidak mungkin menerbitkan sertifikat hak milik jika status tanah itu bermasalah.
Menyikapi laporan tersebut, Dr. Kamaluddin Kadir langsung menghubungi Kepala Bidang Aset, Musdalifah, untuk meminta klarifikasi. Tak butuh waktu lama, Musdalifah menegaskan melalui sambungan telepon bahwa di lokasi tersebut tidak terdapat aset milik Pemkot Parepare.
“Hanya ada Terminal Lumpue, Jembatan Kembar, dan jalan. Di lokasi yang disebutkan itu tidak ada aset lain,” terang Musdalifah.
Tak berhenti di situ, Kamaluddin juga mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Dinas PUPR Parepare, Budi Rusdi, serta Kepala Bidang PUPR. Dari hasil komunikasinya, disampaikan bahwa status lahan tersebut sah milik pribadi. Pemilik bebas membangun atau menjualnya, namun tetap harus berkoordinasi dengan PUPR untuk memastikan rencana pemanfaatannya sesuai dengan kawasan sekitar.
“Kami siap fasilitasi rapat dengar pendapat dengan menghadirkan pihak PUPR, BPN, Bidang Aset Daerah, dan pemilik tanah. Jika semua sepakat, akan segera kami jadwalkan,” kata Kamaluddin.
(Adv)