Home Berita Rudi Najamuddin, perda perumahan dan kawasan pemukiman sangat serius ada sanksi Pidana Didalamnya

Rudi Najamuddin, perda perumahan dan kawasan pemukiman sangat serius ada sanksi Pidana Didalamnya

by Saleh

KELASTER.COM, PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Parepare, Rudy Najamuddin, menggelar temu konstituen di Hotel Kenari Jend Sudirman,  Kota Parepare, Minggu(22/11/2020) siang.

Menerapkan protokol kesehatan ketat, peserta diwajibkan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan , wajib masker, dan melalui pengukuran suhu tubuh menggunakan termogun atau thermometer gun. Tempat duduk pesertanya juga diberi jarak.

Pada kesempatan ini, Rudy Najamuddin melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Perumahan  dan Permukiman Kota Parepare

Diawal sosialisasi ini Legillslator PPP ini menyampaikan amanah dari Pemerintah Kota mengenai peraturan Walikota Nomor 31 Tahun tentang penerapan disiplin dan penegakan dan pengendalian CORONA VIRUS DISEASE 2019 DIKOTA PAREPARE .

Dalam pemaparanya setiap Aturan yang dibuat disitu hak dan kewajiban dan Sanksi namun ketika kita melaksanakan Hak dan kewajiban kita sebagai warga negara maka otomatis kita akan terhindar dari sanksi yang ada.
Setelah menyampaikan mengenai Perwali dilanjutkan pemaparan mengenai perda.

lebih lanjut, kata  Rudy masyarakat bisa ikut mengendalikan pembangunan dengan melaporkan jika ada pembangunan yang tdk sesuai kawasan yang telah diatur,  lanjut legislator yang akrab disapa Pa’le Perda ini sangat serius karena ini menyangkut lingkungan karena diatur sanksi Pidana jika ada pelanggaran terutama yang berdampak pada lingkungan , jarang ada perda yang memuat sanksi pidana kebanyakan hanya sanksi Administrasi maka dari itu kami meminta keterlibatan masyarakat ikut mengawasi pembangunan yang ada di kota parepare. Sebelum menutup pemaparanya jika ada yang ingin membangun silahkan komunikasi dengan Perkimtan agar tidak jadi kesalahan yang mengakibatkan pelanggaran.

Sekertaris Perkimtan Erman Kadir mengatakan perda ini juga mengatur pembangunan rumah pribadi namun ijinya tidak seperti ijin pembangunan perumahan cukup dengan IMB saja.
Dalam sesi tanya jawab salah satu permasalahan mengenai selokan yg mengakibatkan banjir yang lansung ditanggapi oleh Rudy,DPRD melalui Komisi III telah memanggil Dinas PU mengenai persoalan Selokan dimana pekerjaan pengerutan sendimen di berikan ke pihak ketiga karena sangat susah dimaksimalkan karena kurang personil maka diusulkan khusus penggalian sendimen dipihak Ke tigakan agar maksimal, Besok akan ditinjau langsung dilapangan jam 8 pagi ungkap Rudy saat menjawab pertanyaan salah satu peserta sosialisasi.

Related Articles

2 comments

Ilham 22 November 2020 - 3:08 pm

Pammase ouang kalo pelanggaran aturan perkimtan dikota parepare namun apakah pemerintah trlah siap mnjalankan ATURANNYA

Reply
Ilham 22 November 2020 - 3:10 pm

Pammase ouang kalo pelanggaran aturan perkimtan dikota parepare namun apakah pemerintah trlah siap mnjalankan ATURANNYA

dan mgkin perlu dibuatkan STAGAS TRANTIB khusus penegakan PERDA agar jelas siapa penanggung jawab dan masyarakat harus melapor kemana jika menemukan pelanggaran

Reply

Leave a Comment