KELASTER.COM,PAREPARE – Anggota DPRD yang sekaligus Ketua Komisi Tiga DPRD Kota Parepare, Rudy Najamuddin melakukan sosialisasi Perda No.7 tentang Penanaman Modal. Acara ini berlangsung di aula Hotel Kenari Jl. Jend. Sudirman Kota Parepare sejak pukul 13.00 wita dan dihadiri sekitar seratus Peserta
Dalam Pemaparan Andi Wahyudi yang mewakili Dinas PTSP Kota Parepare ini menyampaikan bahwa untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif pemerintah sangat membutuhkan peran serta masyarakat Parepare pada umumnya memiliki kesadaran dan peran aktif dalam hal tersebut karena manfaatnya akan kembali juga kepada masyarakat sendiri, apalagi dalam masa sulit seperti ini dimana dibutuhkan investasi guna menggerakkan kembali roda ekonomi yang telah dihantam badai pandemi.
Salah satu upaya dari pihak eksekutif dan legislatif guna mendukung iklim investasi yang kondusif itu adalah adanya perda tentang penanaman modal dimana proses perijinan sudah dilakukan secara digital atau online seperti Ijin usaha,Mendirikan Bangunan (IMB), iklan, dan sewa alat berat.
Untuk itu pemerintah telah menyiapkan wadah untuk diakses masyarakat yang ingin mengajukan perijinan yakni situs untuk saluran perijinan bagi calon pengusaha baru, dan ada situs untuk pengajuan ijin IMB dan Penelitian. Semuanya dikelola Dinas Perijinan Kota Parepare.
” Jadi pada dasarnya masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor perijinan cukup akses situs secara online untuk pengajuan perijinan. Dokumen yang nantinya diterbitkan pun sudah tidak membutuhkan tanda tangan basah lagi seperti dulu karena sudah diganti dengan barcode, dan hal tersebut sudah terverifikasi oleh Badan Sandi dan Siber Negara.”
mengawali sosialisasi Perda ini Pa’Le mengingatkan agar masyarakat senantiasa menaati Surat Edaran Pemerintah Pusat dan kota mengenai Protokol Kesehatan dalam menyambut bulan suci ramadan dan lebaran idul fitri .
Lanjut Rudy Najamuddin memaparkan dan menjelaskan bahwa dalam hal penanaman modal di Parepare semua pihak yang berkepentingan mendasarkan atas azas kepastian hukum, hal ini memiliki peranan yang sangat penting karena bagi pengusaha dan investor kepastian hukum itu adalah hal yang mutlak mereka dapatkan agar bisa menjalankan bisnis dan usaha mereka secara berkesinambungan dalam suasana aman dan nyaman. Efek yang diharapkan adalah perputaran dan pertumbuhan ekonomi sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya layanan secara online ini menunjukkan upaya pemerintah dalam hal keterbukaan karena masyarakat bisa melihat waktu yang dibutuhkan suatu pengajuan perijinan mulai dari saat awal pengajuan sampai terbitnya ijin dari pejabat berwenang. Hal ini juga menjadi salah satu fokus dari anggota dewan asal Partai Persatuan Pembangunan ini.
Sebelum sosialisasi ditutup, Pa’Le sapaan akrabnya ini menuturkan bahwa tujuan dari Perda tentang Penanaman Modal ini adalah agar bisa tercipta lapangan kerja bagi masyarakat Parepare, hal itu harus dikawal dan dimonitor secara bersama-sama agar investasi menggunakan dan mengutamakan tenaga SDM lokal sesuai aturan yang berlaku jangan sampai investor masuk tapi tenaga kerja yang digunakan membawa gerbong dari luar Kota Parepare. (*)