Home Berita Skandal Bibit Nanas, Kejati Telusuri Siapa yang Meloloskan Anggaran Rp60 M

Skandal Bibit Nanas, Kejati Telusuri Siapa yang Meloloskan Anggaran Rp60 M

by Biro Pangkep

KELASTER.COM MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mulai menelusuri lebih jauh bagaimana anggaran pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar bisa muncul dalam APBD Pokok 2024. Penyidik membuka kemungkinan mendalami peran Badan Anggaran (Banggar) dan komisi terkait di DPRD Sulsel yang ikut membahas dan menyetujui program tersebut

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, proses penyidikan tidak hanya berhenti pada pelaksanaan proyek, tetapi juga akan menelusuri tahapan perencanaan hingga penganggaran di DPRD.

Nanti kita lihat perkembangan apakah bisa lolos itu dari mana,” kata Didik kepada wartawan, Senin malam, 9 Maret 2026.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dalam perkara tersebut. Salah satu yang telah dimintai keterangan adalah Ketua Komisi B DPRD Sulawesi Selatan yang membidangi perekonomian dan pembangunan.

Menurut Didik, pemanggilan anggota DPRD diperlukan untuk mengetahui proses munculnya program pengadaan bibit nanas dalam pembahasan APBD. Kejati juga tidak menutup kemungkinan memeriksa anggota Banggar yang terlibat dalam penyusunan anggaran.

Dalam proses penyidikan, Kejati menemukan sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum yang terjadi sejak tahap perencanaan program.

Menurut Didik, pemanggilan anggota DPRD diperlukan untuk mengetahui proses munculnya program pengadaan bibit nanas dalam pembahasan APBD. Kejati juga tidak menutup kemungkinan memeriksa anggota Banggar yang terlibat dalam penyusunan anggaran.

Dalam proses penyidikan, Kejati menemukan sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum yang terjadi sejak tahap perencanaan program.Didik menjelaskan, mekanisme pengadaan bibit seharusnya dilakukan melalui skema hibah kepada kelompok penerima yang telah mengajukan proposal. Namun dalam kasus ini, pengadaan bibit dilakukan tanpa proposal yang jelas dan tanpa rencana lahan penanaman.

“Seharusnya kalau bibit itu mekanismenya hibah. Ini tidak ada proposalnya dulu, langsung ditetapkan. Lahannya pun tidak ada, tidak ada perencanaannya,” ujar Didik.

Akibat perencanaan yang dinilai tidak matang, sebagian besar bibit nanas yang didatangkan tidak dapat dimanfaatkan. Dari total empat juta bibit yang dibeli, sekitar 3,5 juta dilaporkan mati karena tidak memiliki lokasi penanaman yang memadai.

“Coba bayangkan, perencanaannya tidak ada dan akhirnya mati 3,5 juta bibit dari 4 juta bibit,” kata Didik.

Kejati menyebut perhitungan resmi kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun secara riil, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp50 miliar.

Dari anggaran proyek sekitar Rp60 miliar, nilai barang yang benar-benar dibelanjakan diperkirakan hanya sekitar Rp4,5 miliar ditambah biaya pengangkutan.

“Kalau dihitung kasar, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp50 miliar,” kata Didik.

Penyidik juga menemukan adanya pembelian sebuah mobil mewah senilai sekitar Rp1,2 miliar dari sisa dana proyek yang berada di pihak pelaksana. Mobil tersebut telah dijual, dan uang hasil penjualannya kini disita sebagai barang bukti.

Dalam perkara ini, tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang tersangka.

Mereka adalah BB, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan; RM, Direktur PT ANN selaku penyedia; RE, Direktur PT CAP selaku pelaksana kegiatan; HS, tim pendamping Pj Gubernur 2023–2024; RRS, ASN Pemerintah Kabupaten Takalar sebagai pelaksana kegiatan; serta UN selaku KPA/PPK.

Lima tersangka telah ditahan. Empat di antaranya ditahan di Lapas Gunungsari Makassar dan satu orang di Lapas Maros.

Sementara tersangka UN belum ditahan karena tidak menghadiri panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, termasuk dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) dan indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut.

Selain pengadaan bibit nanas, penyidik juga menyinggung rencana program pengembangan pisang Cavendish yang sempat dirancang pada masa Penjabat Gubernur saat itu.

Program tersebut akhirnya tidak direalisasikan karena anggarannya tidak dicairkan dan kemudian diganti dengan program pengadaan bibit nanas.

Namun Didik menyebut masih terdapat program pengembangan pisang Cavendish di luar skema anggaran tersebut, yang disebut melibatkan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) antara petani dan perbankan daerah.

“Penyidik masih akan mendalami program tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana,” kata Didik

Related Articles