KELASTER.CO , Gowa, Sulsel — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa kembali menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti (tahap dua) dalam perkara dugaan pemalsuan uang rupiah dari penyidik Polres Gowa, Selasa (8/4/2025).
Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, Kejari Gowa telah menerima delapan berkas perkara dengan sebelas tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menjelaskan bahwa berkas perkara ketiga tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti.
“Berkas tiga tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya juga telah diserahkan delapan berkas perkara dengan sebelas tersangka. Masih ada empat tersangka lain yang saat ini dalam proses koordinasi lebih lanjut dengan penyidik Polres Gowa,” ujarnya.
Ketiga tersangka yang diserahkan dalam tahap ini, yakni:
- Muhammad Syahruna (52),
- John Biliater Panjaitan (68),
- Ambo Ala (42),
Ketiganya diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan diduga memiliki peran dalam proses pembuatan uang palsu.
Adapun sebelas tersangka lain yang telah lebih dahulu diserahkan, antara lain:
- Andi Ibrahim (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar – diduga turut memproduksi uang palsu.
- Andi Haeruddin (50), pegawai bank – diduga terlibat dalam peredaran uang palsu.
- Satriyadi (52) dan Ilham (42) – diduga sebagai pengedar uang palsu.
- Sukmawaty (55), guru PNS, dan Sattariah (60) – diduga mengedarkan uang palsu.
- Mubin Nasir (40), tenaga honorer – diduga mengedarkan uang palsu.
- Kamarang Dg Ngati (48) dan Irfandy (37) – diduga berperan dalam peredaran uang palsu.
- Sri Wahyudi (35) dan Muh. Manggabarani (40) – diduga menerima uang palsu.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar, tergantung pada peran masing-masing, baik sebagai pembuat, pengedar, maupun penerima uang palsu.
Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, mengatakan setelah proses tahap dua, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan surat dakwaan untuk selanjutnya melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Gowa.
“Ketiga tersangka terbaru saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 8 April hingga 27 April 2025,” ujarnya.
Hingga saat ini, total 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Setiap pihak yang ingin mengunjungi para tersangka di masa penahanan wajib mendapatkan izin dari jaksa penuntut umum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami telah menyiapkan tim JPU yang bekerja sesuai prinsip integritas, akuntabilitas, dan bebas dari praktik KKN,” tegasnya.