Home Berita Terlibat Penggelapan Kendaraan, IRT di Makassar Diamankan Polisi

Terlibat Penggelapan Kendaraan, IRT di Makassar Diamankan Polisi

by ilham

KELASTER.COM, MAKASSAR – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial A, di Kecamatan Makassar, Kota Makassar, diamankan Satuan Unit Reskrim Polsek Panakkukang Kota Makassar, Selasa (4/8/2020).

Polisi mengamankan A lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan atas kendaraan yang masih dalam proses kredit berjalan di sebuah lembaga pembiayaan (finance) di Kota Makassar.

Terduga pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan petugas atas laporan polisi Nomor: 142/VII/2020/Polsek Panakkukang tertanggal 15 Juli 2020.

“Terhadap pelaku kami (polisi) sudah melakukan penyidikan, kami sudah melakukan pemeriksaan selaku tersangka dan kami lakukan penahanan,” terang Kapolsek Panakkukang Kompol Fatur Rakhman melalui Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Ikbal, saat menggelar press ralease kasus ini.

Ikbal menjelaskan, modus operandi pelaku dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan pinjaman dana dengan jaminan kendaraan ke salah satu finance di Kota Makassar.

Kemudian dalam proses angsuran berjalan, tersangka mengalihkan alias memindah tangankan kendaraan tersebut kepada orang lain tanpa seijin atau sepengetahuan pihak finance.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 UU No.42 tahun 1999 tentang Perjanjian Fidusia atau pasal 372 UU KUH Pidana tentang Penggelapan dengan ancaman 2 tahun hingga 4 tahun penjara.

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui ada 3 atau 4 kasus pemindah tanganan kendaraan yang dia sudah lakukan.

Pihak kepolisian masih terus mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Pemeriksaan juga melibatkan pihak Smart Finance Cabang Makassar sebagai korban sekaligus pihak pelapor. (*)

Related Articles

Leave a Comment