KELASTER.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023. Penghargaan ini menegaskan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan yang dijalankan oleh Pemkot Parepare.
LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sulsel, Amin Adab Bangun, kepada Wakil Ketua II DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, dan Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, di Kantor BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Senin (27/5/2024).
Wakil Ketua II DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, menyampaikan bahwa selain Parepare, lima pemerintah daerah lainnya juga menerima opini WTP dari BPK, yaitu Luwu, Wajo, Bone, Sidrap, dan Enrekang. Semua penerima diwakili oleh wali kota dan pimpinan DPRD masing-masing.
“Keenam daerah ini semuanya mendapat opini WTP. Parepare diwakili oleh Pj Wali Kota bersama DPRD,” ujar Rahmat.
Rahmat menjelaskan bahwa APBD dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, sehingga penerimaan LHP LKPD oleh BPK diterima bersama oleh kedua pihak.
“Penerimaan LHP LKPD tahun 2023 ini diundang kedua belah pihak untuk menerima dari BPK,” tambahnya.
Diraihnya opini WTP menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam menyajikan laporan keuangan yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. “Laporan ini dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” ungkap Rahmat.
Selain itu, Rahmat menyatakan bahwa dengan diterimanya LHP LKPD tahun 2023, pemerintah daerah harus segera menyiapkan rancangan pertanggungjawaban APBD 2023 untuk diserahkan kepada DPRD.
“Kepala daerah berkewajiban menyiapkan rancangan pertanggungjawaban APBD paling lambat enam bulan. Pekan depan sudah bulan Juni, sehingga diharapkan pemerintah kota segera menyusun dan menyerahkan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD 2023,” katanya.
Rahmat juga mengapresiasi pencapaian WTP ini dari BPK, menegaskan bahwa APBD merupakan hasil kerjasama antara DPRD dan Pemda. “Tugas Pemda adalah melaksanakan APBD, sedangkan DPRD melaksanakan fungsi pengawasan. Dengan pencapaian WTP ini, atas nama pimpinan DPRD, saya mengapresiasi kerja keras pemda dan anggota DPRD sehingga mendapatkan opini WTP,” tandasnya. (Adv/**)