Home Berita 176 Warga Binaan Rutan Pangkep Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

176 Warga Binaan Rutan Pangkep Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

by Biro Pangkep

 

Kelaster.com PANGKEP — Sebanyak 176 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau bersama Wakil Bupati Abd Rahman Assagaf di Lapangan Citra Mas Pangkep, Senin (17/8/2026), usai pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini hendaknya menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh proses pembinaan dengan baik. Kami berharap setelah kembali ke tengah masyarakat, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik serta memberikan manfaat bagi keluarga dan lingkungan,” ujar Yusran.

Menurutnya, proses pembinaan di dalam Rutan tidak semata-mata bertujuan agar warga binaan menjalani masa hukuman, tetapi juga mempersiapkan mereka agar mampu kembali beradaptasi dan berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.

“Yang terpenting adalah bagaimana setelah menjalani masa pidana, mereka bisa kembali kepada keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan yang positif,” katanya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Pangkep, Rahmat, mengatakan pihaknya sebelumnya mengusulkan sebanyak 214 warga binaan untuk memperoleh remisi. Namun, berdasarkan Surat Keputusan (SK) remisi yang telah diterbitkan, sebanyak 176 warga binaan dinyatakan menerima pengurangan masa pidana.

“Untuk warga binaan Rutan Pangkep, kami mengusulkan sebanyak 214 orang. Namun, yang turun SK remisinya sebanyak 176 orang,” ujar Rahmat.

Rahmat menjelaskan, para penerima remisi berasal dari berbagai perkara. Kasus narkotika menjadi perkara yang paling banyak mendominasi, disusul tindak pidana umum seperti penganiayaan dan pencurian.

“Mayoritas kasus narkotika. Setelah itu ada penganiayaan dan pencurian, tetapi yang paling banyak memang kasus narkotika,” jelasnya.

Besaran remisi yang diterima warga binaan juga bervariasi, mulai dari pengurangan masa pidana selama satu bulan, dua bulan hingga tiga bulan. Besaran tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hasil penetapan dalam SK remisi.

“Rinciannya ada yang mendapatkan potongan satu bulan, dua bulan sampai tiga bulan. SK remisinya baru turun, sehingga untuk rincian lengkapnya masih dalam proses pendataan,” ungkap Rahmat.

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menjaga perilaku serta mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Remisi pun tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar warga binaan terus menunjukkan perubahan positif selama menjalani proses pembinaan di Rutan Kelas IIB Pangkep.

Related Articles