Home Berita 270 Gram Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Parepare dari Pengembangan Sabu “Liquid”

270 Gram Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Parepare dari Pengembangan Sabu “Liquid”

by ilham

KELASTER.COM, PAREPARE – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Parepare kembali mengamankan seorang tersangka AR (42), dari hasil pengembangan kasus sabu “liquid” cair yang diungkap beberapa hari lalu.

Dari tangan tersangka AR, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 5 sachet/paket besar kristal bening yang dibungkus plastik bening berperekat yang berisi narkotika jenis sabu, beberapa sachet sabu ukuran kecil, dengan berat total 270,06 gram, alat timbangan, alat hisap sabu, sejumlah telepon genggam berbagai merk, kartu ATM, dan sachet kosong.

Hal tersebut diungkap Kapolres Parepare AKBP Budi Susanto, saat menggelar Press Release pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika Satres Narkoba, di Mapolres Parepare, Kamis (20/8/2020).

Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Polres Parepare AKP Suardi, Kanit Narkoba Polres Parepare Aiptu Faesal, dan sejumlah anggota Resnarkoba Polres Parepare.

Tersangka AR diamankan di Jalan Lagaligo Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Selasa (18/8/2020) sekira pukul 16.30 Wita.

Dengan demikian polisi sudah mengamankan 4 orang tersangka dari hasil pengungkapan kasus sabu “liquid”.

“Pada hari ini, Kamis (20/8) kita ungkap (press release) penyalahgunaan narkoba terkait dengan pengembangan dari pada sabu “liquid” cair yang beberapa hari lalu kita telah ungkap,” ujar AKBP Budi.

Hasil dari pengembangan kasus sabu “liquid” ini, kata dia, bahwa peredaran narkoba ini semakin marak dan perputarannya di wilayah Sulawesi Selatan ternyata masih cukup masif.

“Karena kami (polisi) juga telah mengadakan lidik dan sidik lebih dalam, ternyata dalam pengembangannya masih ditemukan dan perputaran narkoba ini di wilayah Sulawesi Selatan ternyata masih cukup masif,” katanya.

Dia menjelaskan, hasil pengembangan sabu “liquid” ini tidak terlepas dari kerjasama pihaknya dengan BNN, BNNP, termasuk berkoordinasi dengan kepolisian dari daerah Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

“Karena kita harus kembangkan sejauh ini dan Insya Allah mungkin ke depan kita masih bisa bongkar lagi untuk jaringan narkoba ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

“Ini kami anggap luar biasa sekali, pengembangan dari kasus sabu liquid kemarin yang tentunya tidak terlepas dari pada kepiawaian dari pada rekan-rekan kami dari satuan narkoba Polres Parepare dimana pada saat ini merupakan hasil pengembangan sabu liquid kedua,” tambah AKBP Budi.

Menurutnya, peredaran narkoba di Parepare tidak hanya kelas-kelas teri saja, tapi cukup untuk merusak generasi muda. Dari hasil pengembangan dan pengungkapan ini, lanjut dia, tersangka ini tidak bekerja sendiri tapi kemungkinan masih ada jaringan lain yang berhubungan.

Kasat Resnarkoba Polres Parepare, AKP Suardi menambahkan, penangkapan terhadap tersangka AR dilakukan setelah terlebih dahulu dilakukan penyelidikan kurang lebih satu minggu di Kabupaten Tarakan

“Sebelum kita mengungkap sabu 5 bal lebih ini dengan berat 270,06 gram, dimana kurang lebih satu minggu kita melakukan penyelidikan ke Tarakan dan kembali ke Parepare kita mengungkap pada sore hari, tepatnya Selasa 18 Agustus 2020, dimana tersangka inisial AR memang kita sudah pantau kurang lebih satu bulan,” urai AKP Suardi.

“Pada saat itu kita (polisi) masuk di kamarnya, dan posisi barang bukti ada di atas kamar yang siap edar. Dimana ditemukan beberapa barang bukti, beberapa sachet sabu ukuran kecil, alat hisap, ada timbangan juga, yang 5 bal ukuran besar masih terbungkus rapi,” tutup AKP Suardi.

Dari 4 tersangka yang sudah diamankan dalam kasus sabu cair, 3 tersangka diungkap jajaran Polsek Ujung bekerjasama dengan Satres Narkoba Polres Parepare, dan 1 tersangka lagi diamankan Satres Narkoba Polres Parepare. Diantara tersangka, 1 orang DPO narkoba, 1 kasus begal yang mendapat proses asimilasi.

Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (*)

Related Articles

Leave a Comment