KELASTER.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Parepare melalui Bagian Organisasi menggelar Pendampingan Penyusunan Peta Proses Bisnis bagi SKPD lingkup Pemkot Parepare.
Kegiatan berlangsung di Hotel Novotel, Makassar, 17-19 September 2021, yang dibuka langsung Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe. Hadir saat pembukaan Wakil Wali Kota Parepare H Pangerang Rahim, Sekda H Iwan Asaad, dan jajaran pejabat Pemkot Parepare.
Jajaran Bappeda Kota Parepare mengikuti Pendampingan Penyusunan Peta Proses Bisnis ini. Di antaranya yang ikut Sekretaris Bappeda Zulkarnaen Nasrun, Kasubag Perencanaan Program dan Keuangan Syarifullah, Kasubag Kepegawaian Alimuddin.
Sekda Parepare Iwan Asaad yang membawakan materi mengingatkan Arti Penting Proses Bisnis Bagi Pemerintah Daerah. Iwan mengemukakan penyusunan peta proses bisnis instansi pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 19/2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.
“Peta proses bisnis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya pada area penataan tata laksana. Hal itu sesuai dengan yang diamanatkan dalam road map Reformasi Birokrasi tahun 2020-2024, di mana sasaran kebijakan reformasi birokrasi Indonesia adalah birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima,” papar Iwan.
Dia menjelaskan, Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
“Jika poses bisnis yang berbelit-belit dan tumpang-tindih antara satu unit organisasi dengan unit organisasi yang lain akan membuat organisasi menjadi lambat untuk bekerja. Oleh karena itu, setiap unit organisasi memerlukan peta proses bisnis yang mampu menggambarkan proses bisnis yang dilakukan oleh organisasi dalam mencapai visi, misi, dan tujuan organisasi,” ungkap Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan(IKAPTK) Parepare ini.
Iwan mengulas, tujuan penyusunan peta bisnis proses ini agar setiap instansi pemerintah atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien. Mudah mengkomunikasikan baik kepada pihak internal maupun eksternal mengenai proses bisnis yang dilakukan
untuk mencapai visi, misi, dan tujuan. Kemudian memiliki aset pengetahuan yang mengintegrasikan dan mendokumentasikan secara rinci mengenai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan. Aset pengetahuan ini menjadi dasar pengambilan keputusan strategis terkait pengembangan organisasi dan sumber daya manusia, serta penilaian kinerja.
“Manfaat dari peta proses bisnis adalah, mudah melihat potensi masalah yang ada di dalam pelaksanaan suatu proses sehingga solusi penyempurnaan proses lebih terarah; dan memiliki standar pelaksanaan pekerjaan sehingga memudahkan dalam mengendalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan
pekerjaan,” terang Iwan, mantan Kepala Bappeda Parepare.
Iwan membeberkan, salah satu permasalahan umum yang dihadapi instansi pemerintah hingga saat ini adalah setiap unit organisasi melaksanakan tugas secara terkotak-kotak. Karena itu, tidak terlihat hubungan kerja antara satu unit organisasi dengan unit organisasi lainnya. Hal ini akan berpengaruh dalam pencapaian visi dan misi organisasi.
Selain itu, kata dia, peta proses bisnis dapat menjaga masing-masing unit organisasi instansi untuk tetap berjalan pada koridornya masing-masing. Artinya, setiap unit organisasi dalam instansi pemerintah tidak tumpang tindih lagi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Dengan adanya panduan setiap kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah akan memiliki acuan dalam menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan keterkaitan dan hubungan kerja tersebut.
“Idealnya, peta proses bisnis disusun bersamaan dengan penyusunan struktur organisasi. Dengan demikian, peta ini akan memberikan jawaban atas struktur organisasi yang akan dibentuk sesuai dengan visi, misi, tujuan dan strategi. Namun, hal ini sulit dilakukan karena umumnya struktur organisasi beberapa instansi pemerintah sudah terbentuk terlebih dahulu. Karena itu, peta proses bisnis dapat disusun setelah ditetapkannya struktur organisasi,” kata Iwan.
Iwan mengingatkan, penyusunan peta proses bisnis adalah bersifat siklus (cyclical). Siklus ini menyangkut aspek persiapan, pengembangan, penerapan, hingga pemantauan dan evaluasi. Dalam tahap persiapan, instansi pemerintah melakukan inventarisasi rencana kerja jangka panjang, rencana kerja tahunan, visi, misi, tujuan, dan sasaran mereka.
Dalam tahap pengembangan, instansi pemerintah akan melakukan pemetaan proses bisnis yang representatif sehingga tergambar dengan jelas proses apa saja yang harus dilakukan untuk melaksanakan visi dan misi organisasi.
“Penerapan peta proses bisnis ini menjadi hal yang sangat penting agar tidak hanya menjadi sebatas dokumen, tetapi menjadi acuan dalam menjalankan proses kerja antarunit organisasi di suatu instansi pemerintah. Dan dalam tahapan terakhir, yaitu pemantauan dan evaluasi, instansi pemerintah mengevaluasi keberadaan dan pemanfaatan peta proses bisnis yang nantinya menjadi dasar perbaikan di masa mendatang,” tandas Iwan.
Iwan yang mantan Kepala Dinas Kominfo Parepare menekankan, menjadi tugas bersama untuk melaksanakan penyusunan peta proses bisnis di seluruh instansi pemerintah sehingga keterkaitan proses kerja antarunit organisasi terlihat dengan jelas. “Keberhasilan dalam penyusunan peta proses bisnis ini menjadi salah satu kunci sukses pelaksanaan reformasi birokrasi,” tegas Iwan. (*)