PAREPARE, KLUPAS.COM – Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, menghadiri rapat paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Parepare Sisa Masa Jabatan 2019-2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai III Gedung DPRD Kota Parepare, Senin, 20 Februari 2023.
Taufan Pawe mengucapkan selamat kepada Nasarong, yang telah diambil sumpahnya sebagai Anggota DPRD Kota Parepare Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan Periode 2019-2024, menggantikan almarhumah Hj Andi Nurhatina Tipu yang meninggal dunia pada 18 Agustus 2022 lalu.
Atas nama pemerintah daerah, Wali Kota Parepare dua periode itu juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada almarhumah Hj Andi Nurhatina Tipu atas pengabdian dan dedikasinya dalam menjalankan tugas-tugas selama menjabat sebagai Anggota DPRD Parepare sekira 3 (tiga) tahun lamanya.
Taufan Pawe berharap, Nasarong dapat melaksanakan amanah yang diemban dengan sebaik-baiknya. Dapat berinteraksi dengan cepat dalam tugas dan pengabdiannya untuk bersama-sama meningkatkan kinerja institusi dewan sekaligus meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Parepare.
“Saya berharap agar pelantikan anggota dewan yang baru ini semakin meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan legislatif sebagai mitra pemerintah daerah dan unsur penyelenggara pemerintah daerah. Semoga amanah yang diberikan dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya. Mari bersama-sama mewujudkan kesejahteraan masyarakat menuju Kota Parepare yang lebih maju,” harapnya.
Taufan Pawe menuturkan, bahwa melalui pelaksanaan fungsi legislasi, diharapkan dapat melahirkan output berupa produk hukum dan aspiratif dan responsif, mengakomodatif kebutuhan dan harapan masyarakat.
Sementara itu, lanjut dia, dalam menjalankan fungsi anggaran, Anggota DPRD harus terlibat secara aktif, pro aktif dan bukan reaktif, sebagai legitimator usulan APBD yang diajukan oleh pemerintah. Adapun fungsi pengawasan sangat bermakna penting baik bagi pemerintah maupun pelaksanaan pengawasan yaitu DPRD.
Dikatakannya, bagi pemerintah, fungsi pengawasan merupakan suatu mekanisme peringatan dini untuk mengawal atau melaksanakan seluruh program dan kegiatan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Taufan Pawe menyebut, pengambilan sumpah Nasarong sebagai Anggota DPRD Parepare menjadi kado bagi Hari Ulang Tahun Kota Parepare.
“Ini adalah kado yang indah bagi Kota Parepare. Saya percaya, Allah SWT telah memilih orang-orang yang hebat. 25 anggota dewan saya rasakan betul seperti apa eksistensi, integritas dalam membangun Kota Parepare,” ungkapnya.
Taufan Pawe meyakini, Nasarong bisa berperan secara profesional menjalin kemitraan yang baik, komunikasi yang baik dengan para anggota dewan. Mengingat, pengalaman Nasarong sebagai mantan birokrat sejati yang cukup lama dalam karirnya telah mampu berinteraksi dengan legislatif.
Olehnya itu, Taufan Pawe mengingatkan kepada Nasarong sebagai kader partai Golkar, bahwa posisinya bukan semata-mata berjuang untuk kepentingan partai, tetapi mengutamakan konstituen yang telah memilihnya yang punya harapan dan mimpi-mimpi untuk kesejahteraan masyarakat.
“Saya ingatkan, paradigma partai saudara sekarang ini bukan hanya perpanjangan tangan dari partai Golkar, tapi menjadi wajah terdepan partai Golkar. Sehingga dibutuhkan eksistensi, etika, moral dalam menjalankan tugas yang diemban sebagai Anggota DPRD,” pungkas Ketua DPD I Golkar Sulsel ini.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Parepare, H Kaharuddin Kadir, didampingi Wakil Ketua I DPRD Tasming Hamid, Wakil Ketua II DPRD Rahmat Sjamsu Alam. Hadir Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Sekda Parepare Iwan Asaad, para asisten, staf ahli, para pimpinan SKPD, Camat dan Lurah lingkup Pemerintah Kota Parepare, Anggota DPRD Parepare, Ketua DPD II Partai Golkar Parepare Hj Erna Rasyid Taufan, Forkopimda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), instansi vertikal, BUMN/BUMD, ketua dan anggota Ikatan Keluarga Anggota DPRD Kota Parepare, tokoh masyarakat, pimpinan ormas dan organisasi kepemudaan. (*)