KELASTER.COM – Hari Libur dan Hari Cuti Bersama tahun 2023 ini, tetap menyesuaikan Keputusan Presiden (Kepres) No 24 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN & RB) No 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Hari Cuti Bersama Senin 23 Januari 2023 dengan mempertimbangkan kondisi pandemi covid 19.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare H Iwan Asaad AP M Si di ruang kerjanya Jumat 20 Januari 2023. Menurut Iwan, cuti bersama 2023, dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19. Maksudnya, seluruh unit kerja, dan satuan organisasi di lingkup Pemkot Parepare yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat terutama mencakup kepentingan masyarakat luas agar tetap berjalan seperti biasa seperti rumah sakit (RS), pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), perusahaan air minum (PAM), dan pemadam kebakaran (Damkar) agar mengatur penugasan ASN, sehingga tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan pelayanan publik.”Begitupun, keamanan dan ketertiban, kebersihan, perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan ASN, sehingga tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan pelayanan publik,”pinta Iwan.