Home Berita Modus Pinjam Modal Usaha, Wanita di Pangkep Tipu Teman Sendiri hingga Ratusan Juta Rupiah

Modus Pinjam Modal Usaha, Wanita di Pangkep Tipu Teman Sendiri hingga Ratusan Juta Rupiah

by Biro Pangkep

 

Kelaster.com PANGKEP — Seorang wanita berinisial W (30), warga Coppo Tompong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menipu rekannya sendiri dengan modus meminjam uang untuk usaha. Bukannya digunakan sesuai tujuan, uang tersebut malah digelapkan hingga menyebabkan korban menderita kerugian besar.

Korban yang diketahui berinisial NR (37), warga Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, merasa tertipu setelah uang dan emas yang dipinjamkan kepada pelaku tidak dikembalikan sesuai kesepakatan. NR akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolres Pangkep karena total kerugian yang dialaminya mencapai Rp441 juta.

Dari nilai kerugian tersebut, sebesar Rp360 juta berupa emas seberat 439,71 gram yang ternyata telah digadaikan oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban. Sisanya merupakan uang tunai yang sebelumnya diminta secara bertahap oleh pelaku dengan dalih sebagai tambahan modal usaha.

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan pertemanan yang cukup lama, sehingga korban tidak merasa curiga ketika diminta bantuan berupa pinjaman. “Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga. Uang diberikan secara bertahap, namun alasan yang digunakan pelaku hanya fiktif,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).

Pelaku awalnya menjanjikan bahwa dana yang dipinjam akan digunakan untuk membuka usaha dan menjamin akan mengembalikannya dalam waktu tertentu. Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan, pelaku tak kunjung menepati janji. Bahkan, komunikasi antara keduanya mulai sulit dilakukan.

Korban sempat menagih secara langsung, namun pelaku kerap menghindar dan memberikan berbagai alasan. Setelah merasa ditipu dan tidak ada itikad baik dari pelaku, korban akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan W sebagai tersangka dan sedang mendalami kemungkinan adanya korban lain yang juga pernah ditipu dengan modus serupa. Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

AKP Muhammad Saleh mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan uang, sekalipun kepada teman dekat. Ia juga menegaskan bahwa kasus seperti ini akan ditindak tegas demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat dari modus serupa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan yang disalahgunakan dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat. Kepolisian masih terus mendalami aliran dana dan mencari bukti tambahan guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

Related Articles