Home Berita Polres Pangkep Ungkap Kasus Pornografi Digital: Pelaku Sebarkan Konten Tanpa Izin Korban ke Grup WhatsApp

Polres Pangkep Ungkap Kasus Pornografi Digital: Pelaku Sebarkan Konten Tanpa Izin Korban ke Grup WhatsApp

by Biro Pangkep

 

Kelaster.com . Pangkep – Kepolisian Resor (Polres) Pangkep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan berbasis media elektronik dengan menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana pornografi dan penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan, Jumat (14/11/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Andi Mappe Polres Pangkep dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi KBO Sat Reskrim Polres Pangkep Ipda Abd Kadir Husen serta Penyidik Pembantu Bripda Awaluddin. Sejumlah awak media turut hadir meliput kegiatan tersebut.

Dalam penjelasannya, AKP Imran mengungkapkan bahwa tersangka berinisial I (20), laki-laki, sementara korban adalah NMW (19), perempuan. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Jagong, Kabupaten Pangkep, pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 23.39 Wita.

Kasus bermula saat tersangka melakukan video call dengan korban. Tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban, tersangka melakukan screen recording dan menyimpan rekaman tersebut ke galeri ponselnya. Aksi serupa kembali dilakukan tersangka dalam beberapa kesempatan lain, termasuk ketika korban sedang membuka pakaian dan berada di kamar mandi.

Puncak kasus terjadi ketika tersangka pada 30 Oktober 2025 mengirim 3 video dan 2 foto tanpa busana milik korban ke grup WhatsApp yang dibuatnya sendiri, beranggotakan 9 orang terdiri atas keluarga, rekan kerja, dan teman korban.

Korban yang mengetahui hal tersebut segera meminta tersangka menghapus konten itu, namun permintaan tersebut diabaikan. Korban kemudian diarahkan oleh Babinsa ke Kantor Lurah, tetapi atas saran orang tua, korban memilih membuat laporan resmi ke Polres Pangkep.

Berdasarkan laporan dan alat bukti, penyidik menetapkan tersangka sebagai pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana pornografi dan penyebaran konten melanggar kesusilaan melalui media elektronik.

Pasal yang Disangkakan:

Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau

Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Barang Bukti yang Diamankan:

1 unit Handphone Realme C75 warna gold

1 buah Flashdisk Sandisk 8 GB berisi 3 video dan 2 foto korban

1 unit Handphone Samsung Galaxy A35 5G warna hitam

Saksi-Saksi:

Saudari AN

Saudari SW

AKP Imran menegaskan bahwa Polres Pangkep akan terus menangani setiap laporan terkait kejahatan kesusilaan yang memanfaatkan platform digital.

Ini bentuk keseriusan polres Pangkep dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat ,terutama.dari penyalahgunaan media elektronik yang dapat merugikan korban

terutama dari secara psikologis maupun sosial,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinteraksi di dunia digital serta segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami tindakan serupa.

Related Articles