Kelaster.com PANGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi menyerahkan Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Pangkep.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Pangkep yang berlangsung di Ruang Sidang “A”, Jalan Cendana, Kelurahan Padoang-Doangan, Kecamatan Pangkajene, Rabu (2/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pangkep, H. Haris Gani, S.Sos., M.Si., didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menyampaikan dokumen perubahan APBD sebagai bagian dari tahapan pembahasan dan penyusunan kebijakan anggaran daerah untuk tahun anggaran 2026.
Turut hadir Wakil Bupati Pangkep, Drs. H. Abd. Rahman Assagaf, Sekretaris Daerah, para staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, serta anggota DPRD Kabupaten Pangkep.
Penyerahan Ranperda Perubahan APBD ini menjadi bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Melalui pembahasan bersama DPRD, pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan perubahan anggaran tetap diarahkan pada program-program prioritas yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Pangkep.
Selanjutnya, dokumen Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku di DPRD Kabupaten Pangkep sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.