Home Politik Musda Golkar Sulsel, Rekomendasi DPP untuk Supriansa Tak Pengaruhi Proses Penjaringan, Irwan Muin: Kembali ke Pemilik Suara

Musda Golkar Sulsel, Rekomendasi DPP untuk Supriansa Tak Pengaruhi Proses Penjaringan, Irwan Muin: Kembali ke Pemilik Suara

by ilham

 

KELASTER.COM, MAKASSAR – Rekomendasi DPP Partai Golkar yang dikantongi Supriansa, sebagai Calon Ketua DPD I Golkar Sulsel dinilai tidak dapat mempengaruhi suara di Musyawarah Daerah (Musda) X Golkar Sulsel.

Hal itu dikatakan Sekretaris Sterring Commitee Musda X Partai Golkal Sulsel Irwan Muin, menanggapi surat rekomendasi bernomor: B-248/Golkar/VII/2020, Tanggal 19 Juli 2020, Senin (20/7/2020).

Irwan mengemukakan, rekomendasi tersebut tidak mempengaruhi proses penjaringan dan pencalonan, karena proses penjaringan dilakukan berdasarkan AD/ART dan Juklak yang telah ditetapkan.

“Pemilik suara tentu masing-masing memiliki alasan dalam melakukan dukungan calon. Jadi, terkait dukungan suara diserahkan sepenuhnya kepada pemilik hak suara,” ungkapnya.

Irwan menjelaskan, terdapat 10 syarat yang perlu dipenuhi para kandidat. Hal itu berdasarkan AD/ART pasal 18 ayat 1 dan 5 serta Juklak-02/DPP/Golkar/II/2020 pasal 38 ayat 1 Huruf A poin (c).

“Diantaranya telah aktif menjadi pengurus sekurang-kurangnya satu periode pada tingkatannya, dan/atau satu tingkat di atasnya, dan/atau satu tingkat di bawahnya,” jelas Irwan.

Sementara salah satu kandidat Calon Ketua DPD I Golkar Sulsel, Taufan Pawe (TP) meluruskan substansi rekomendasi yang dilayangkan DPP Golkar untuk rivalnya, Supriansa.

Wali Kota Parepare dua periode ini menuturkan, rekomendasi tersebut bukanlah final, tetapi hanya merupakan persetujuan bagi Supriansa untuk maju sebagai Calon Ketua Golkar dalam Musda, lantaran Supriansa tidak memenuhi salah satu syarat yang tercantum dalam AD/ART.

“Surat dari Ketum DPP Golkar bukan diskresi, tapi rekomendasi biasa sebagai persetujuan untuk maju, yang bersangkutan (Supriansa) tidak memenuhi syarat karena baru 1 tahun menjadi kader. Dalam AD/ART, syarat kader minimal 5 tahun menjadi pengurus partai, sehingga berjuang untuk mendapat rekomendasi maju sebagai calon,” urai Ketua MKGR Sulsel ini.

Pernyataan TP ini diperkuat pada poin 2 yang tertulis pada rekomendasi yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodwijk Paulus.

Pada poin 2 dalam rekomendasi itu, ditekankan bahwa DPP Golkar memberikan rekomendasi/persetujuan kepada Supriansa untuk maju sebagai Calon Ketua DPD Golkar Provinsi Sulsel. Mengenai pemilihan, tetap mengembalikan kepada para pemilik suara.

Kutipan poin (b) surat rekomendasi yang kini dikantongi mantan Wakil Bupati Soppeng itu disebutkan, DPP Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada peserta Musda X Partai Golkar Sulsel sebagai pemegang hak suara yang sah berkaitan dengan pemilihan Ketua DPD Partai Golkar. (*)

Related Articles