KELASTER.COM, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Keuangan Daerah, menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020, Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 bagi Pemerintah Kab/Kota Se Sulawesi Selatan.
Sosialisasi yang dihadiri sebanyak 84 orang yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala BKD, Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, Inspektur dan Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Kab/Kota Se Sulawesi Selatan, berlangsung di Gedung Dinasty Kota Parepare, Selasa (25/8/2020).
Pada kesempatan tersebut, Wakil Walikota Parepare H pangerang rahim dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi tingkat Provinsi ini, dapat dilaksanakan di Kota Parepare, yang merupakan Kota yang strategis yang dapat menjadi penyangga perekonomian di Sulawesi Selatan.
Pemerintah Kota Parepare lanjut Pangerang, juga memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Legislatif sebagai mitra terbaik dalam fungsi pengawasan, sehingga Kota Parepare kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Dalam hal penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Parepare, setiap tahunnya juga mengalami peningkatan yang signifikan. Sejak tahun 2017, penerimaan PAD sebesar Rp 85,97 Miliar pada tahun 2020 kami anggarkan sebesar Rp 195,91 miliar. Jadi penerimaan PAD setiap tahunnya rata-rata 100 persen,”Jelas Pangerang.
Pangerang Rahim menambahkan, Selama ini Pemerintah Kota telah berupaya untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan-aturan yang ada, namun karena perkembangan dan tuntutan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik, dan begitu konteks, maka proses tersebut senantiasa dibenahi setiap saat.
“Moment sosialiasi ini sungguh suatu peluang yang sangat baik bagi kita untuk menambah wawasan, dalam rangka memperbaiki kinerja, dan pengelolaan keuangan daerah kedepan. Potensi terjadinya permasalahan keuangan daerah di masa yang akan datang masih cukup besar dan tidak akan mungkin kita hindari karena regulasi pengelolaan keuangan daerah setiap saat juga berubah-ubah. saya berharap kiranya permasalahan tersebut dapat dijadikan pelajaran yang berharga untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan,”harapnya.
Sementara, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Mochamad Ardian Noervianto melalui Video Conference menyampaikan, bahwa yang menjadi perhatian dan catatan untuk kita semua, adalah bagaimana agar Pemerintah Daerah segera mendorong realisasi terhadap penyerapan APBD. Pada tahun 2020, Mendagri telah menerbitkan Permendagri nomor 5 tahun 2020, yang secara prinsip adalah, memberikan anggaran kepada pemerintah daerah mengenai arah kebijakan penganggaran dan belanja untuk perubahan APBD tahun anggaran 2020.
“Apabila pemerintah daerah melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2020, maka ada beberapa substansi utama yaitu, kita harus sudah membiasakan menerapkan pola penyelenggaraan pemerintahan dengan adaptasi kebiasaan baru yang aman maupun produktif dari covid-19,”Jelas Mochamad Ardian.
Terkait arah perubahan belanja, lanjutnya, kami tetap berharap bahwa pemda tetap memprioritaskan 3 sektor utama, yaitu yang pertama menyangkut penanganan kesehatan terhadap covid, kedua menyangkut penanganan dampak ekonomi, dan pemberian jaring penagaman sosial atau bansos,”terangnya. (*)