Home Berita DPO Kekasih Residivis Kasus Percobaan Pencurian Toko Baju Ditangkap Kejari Parepare

DPO Kekasih Residivis Kasus Percobaan Pencurian Toko Baju Ditangkap Kejari Parepare

by Saleh

KELASTER.COM, PAREPARE — Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare berhasil menangkap DPO, yang merupakan kekasih dari tersangka kasus percobaan pencurian.

Terpidana tersebut adalah Rico Tampati. ditangkap di Perumahan Lapade Mas, Jl. Lino Harapan 2, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung Kota Parepare, Sabtu (24/10/2020).

Tim dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Amir Syarifuddin bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Mustarso, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rahmat, Kepala Seksi Aset dan Barang Bukti, Alkaf, Kasubag Bin, anggota Intelijen dan jajaran Kejari Parepare, serta satuan anggota Polsek Ujung Polres Parepare Kota Parepare.

Kajari Parepare, Amir Syarifuddin mengatakan, DPO tersebut berhasil ditangkap tim kejaksaan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Dalam perkara tersebut kata Amir, ada dua orang tersangka. DPO atas nama Rico yang melarikan diri waktu itu, bersama satu tersangka lainnya atas nama Vivi Nurbayanti.

“Tersangka Vivi saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Parepare dan di tahan di Lapas Parepare,” kata Amir

Keduanya lanjut Amir, merupakan residivis pencurian, yang pada perkara ini sebelumnya merencanakan pencurian di Toko milik Hari Purwoko pada Agustus lalu.

“Setelah melakukan pengamanan DPO, kami akan menyerahkan ke Penyidik Polsek Soreang Polres Parepare,” tutup Amir.

Sementara itu, Kapolsek Soreang Polres Parepare, AKP Murwanto mengatakan, setelah diserahkan, DPO Kejari Parepare tersebut telah ditahan di Polsek Soreang Parepare.

Cs tersangka Vivi yang juga merupakan kekasih DPO Rico, jelas Murwanto, saat melakukan aksi tindak pidana percobaan pencurian sebelumnya dipergoki warga.

“Berdasarkan laporan 2 Agustus 2020 sekitar pukul 03.30 kedua tersangka memanjat pagar toko baju yang berlokasi di Jl Drs Yusuf Majid Soreang dan tertangkap oleh warga, kemudian pemilik toko melaporkannya,” jelas Murwanto.

Murwanto menambahkan, Rico yang menjadi DPO sejak September lalu tersebut, dikenai ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Sesuai pasal yang disangkakan Percobaan Pencurian Pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e,5e Jo Pasal 53 KUH Pidana,” pungkasnya.(dil)

Related Articles

Leave a Comment