KELASTER.COM,MAKASSAR – Universitas Hasanuddin bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Indonesian Association for Public Administration (IAPA) menggelar webinar dengan tema “Membangun Meritokrasi dan Demokrasi Indonesia”. Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 Wita secara luring terbatas di Ruang Senat Akademik Unhas, Lt. 2 Gedung Rektorat dengan penerapan protokol Covid-19. Kegiatan ini juga terhubung secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dan live streaming di kanal youtube Unhas, Senin (09/11).
Hadir sebagai keynote speaker Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA (Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Periode 2019-2024). Tiga pembicara lainnya yakni Dra. Nurhasni, M.A. (Asisten Komisioner KASN)., Prof. Dr. Sangkala, MA (Guru Besar Ilmu Administrasi Publik Unhas) dan Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si (Ketua DKPP-RI).
Mengawali kegiatan, Rektor Unhas Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA., dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada Unhas. Webinar ini menyajikan informasi dan wawasan terkait netralitas ASN sebagai bagian dari birokrasi pemerintah.
Isu netralitas ASN sangat penting dan juga kritis untuk membangun demokrasi adil dan sistematis. Menurut Prof Dwia, pendidikan tinggi harus menjadi bagian dalam mengawal dan mewujudkan terciptanya netralitas ASN untuk mendukung demokrasi jujur.
“Isu netralitas cakupannya sangat luas. Terkadang ada ASN yang diberi sanksi karena ketidaktahuan ataupun ketidaksengajaan. Olehnya itu, perlu sosialisasi terus-menerus sebagai upaya menegakkan birokrasi yang berbasis meritokrasi. Kami sangat mendukung penyelenggaraan kegiatan ini, semoga semakin menguatkan pemahaman tentang prinsip netralitas ASN,” jelas Prof Dwia.
Kegiatan dibuka oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah, M.Agr. Dalam sambutannya, beliau memberikan apresiasi terhadap kegiatan tersebut dalam memberikan informasi kepada masyarakat secara umum mengenai pentingnya peran ASN.
Menurut Prof Nurdin, salah satu upaya untuk mewujudkan demokrasi yang baik adalah dengan menjamin seluruh ASN bekerja secara profesional dan terhindar dari kasus pelanggaran. Olehnya itu, dibutuhkan kolaborasi antara ASN, Bawaslu dan stakeholder terkait
“Kami melakukan berbagai bentuk sosialisasi dan memberikan himbauan tentang kode etik yang berlaku bagi ASN. Jika ada ASN yang terbukti melanggar kode etik seperti tidak nertral, maka akan di tindak tegas sesuai sanksi yang berlaku,” jelas Prof Nurdin.
Sejalan dengan penyelenggaraan Pilkada, Prof Nurdin berharap agar netralistasi ASN tetap terjaga guna memberikan ruang bagi calon untuk bersaing secara jujur. Pemerintah Sulsel terus bekerja keras agar perayaan pesta demokrasi berlangsung baik dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19.
Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA (Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Periode 2019-2024) selaku keynote speaker menjelaskan mengenai meritokrasi yang sejalan dengan demokrasi.
Sesuai visi pembangunan Indonesia, birokrasi harus disesuaikan dengan situasi saat ini, menghadirkan birokrasi digital dan kultur baru demi terciptanya ASN yang profesional, bersih, kompeten, netral dan berintegritas. Birokrasi harus berubah dengan lebih menekankan pada kinerja.
Lebih lanjut, Prof. Agus juga menjelaskan mengenai tugas dan tanggungjawab ASN, melakukan pengawasan atau pembinaan dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan untuk penguatan implementasi ASN.
Setelah menyampaikan pandangan tentang ASN, kemudia dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dari para pembicara.
Materi awal disampaikan oleh Dra. Nurhasni, M.A. (Asisten Komisioner KASN) yang membahas tentang penerapan nilai dasar, kode etik, kode perilaku dan netralitas pegawai ASN. Beliau menuturkan bahwa pengawasan nilai dasar kode etik ASN jelas tertuang dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Sudah jelas dasar hukumnya, kami juga telah mengeluarkan peraturan KASN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan KASN terhadap pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN di instansi pemerintah dan tentang netralitas terkait Surat Keputusan Bersama lima kementerian tentang pedoman pengawasan netralitas Pilkada serentak 2020,” jelas Nurhasni.
Sesuai survey KASN tahun 2018 tentang penyebab terjadinya pelanggaran netralitas menunjukkan sebanyak 43,4% motif pelanggaran netralitas disebakan guna mendapatkan atau mempertahankan jabatan.
Prof. Dr. Sangkala, MA (Guru Besar Ilmu Administrasi Publik Unhas) juga menjelaskan terkait meritokrasi dalam birokrasi dan demokrasi. Salah satu solusi membangun meritokrasi adalah memperbaiki sistem rekruitmen calon kepala daerah. Kecenderungan saat ini, calon kepala daerah minim pemahaman terkait birokrasi.
“Olehnya itu, partai politik berkewajiban memberikan kaderisasi kepada calon yang diajukan. Selain itu, dibutuhkan perbaikan regulasi dalam Undang-Undang ASN utamanya dalam pengaktifan layanan pengaduan masyarakat,” kata Prof Sangkala.
Materi ditutup oleh Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si (Ketua DKPP-RI) yang mengkaji terkait netralitas ASN dan kecenderungan wewenang dalam pemilu.
Setelah seluruh narasumber menyampaikan materinya, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Dalam kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi dan penjelasan terkait Teknis Website Jaga ASN yang dihadirkan oleh IAPA guna menjaga ASN tetap netral.
Kegiatan yang dipandu oleh Prof. Dr. Muh. Akmal Ibrahim, M.Si (Koordinator IAPA Wilayah Timur) selaku moderator berlangsung lancar hingga berakhirnya kegiatan pukul 12.30 Wita (*)