KELASTER.COM, JAKARTA – Buronan kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, akhirnya ditangkap oleh Bareskrim Polri, di Kuala Lumpur Malaysia, Kamis ( 30/7/2020).
Buronan selama 11 tahun itu semestinya berada di dalam sel sejak 2009. Saat itu Djoko Tjandra dijerat hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta atas perkara cessie Bank Bali. Namun pria berjuluk ‘Joker’ itu kabur ke luar negeri.
Penangkapan terhadap Djoko Tjandra di Malaysia dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Listyo mengungkapkan, operasi penangkapan Djoko Tjandra ini berawal dari perintah langsung Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menangkap Djoko Tjandra menyusul ramai pemberitaan terkait larinya Djoko Tjandra hingga menyeret sejumlah pejabat di tubuh Polri.
Pasca perintah diturunkan Presiden, pihak Polri langsung menggelar operasi senyap. Selanjutnya diperoleh informasi bahwa buronan Djoko Tjandra yang terdeteksi berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Berdasarkan informasi itu, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengirimkan surat kepada Polis Diraja Malaysia (PDRM) yang berisi permintaan kerja sama antara police to police untuk mencari dan menangkap Djoko Tjandra.
“Bapak Kapolri kirim surat ke PDRM untuk bersama-sama melakukan kegiatan upaya pencarian,” kata Listyo Sigit pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Setelah dilakukan operasi senyap selama dua pekan di Malaysia, pihak Polri dan PDRM akhirnya menemukan dan menangkap Djoko Tjandra di daerah Kuala Lumpur Malaysia, Kamis 30 Juli 2020. Hanya saja polisi tidak menyebutkan secara detail lokasi penangkapan Djoko Tjandra.
Selanjutnya Djoko Tjandra diboyong ke Indonesia menggunakan pesawat tipe Embraer ERJ 135 dengan nomor registrasi PK RJP, dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, sekira pukul 22.50 WIB.
Saat turun dari pesawat Djoko Tjandra terlihat mengenakan baju orange dan masker menutupi mulutnya, serta mendapatkan pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian. (*)