KELASTER.COM, PAREPARE — Anggota Komisi III DPRD Parepare, Apriyani Djamaluddin mensosialisasikan Perda Pajak Restoran, di Hotel Satria Wisata, Minggu (26/09/2021).
Apriyani menjelaskan, Perda nomor 1 tahun 2017 perubahan atas perda nomor 15 tahun 2011 itu mengatur mengenai objek, subjek dan wajib pajak.
Objek Pajak Restoran dalam Perda itu, kata dia, adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Pelayanan tersebut meliputi pelayanan penjualan makanan dan atau minuman yang dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
“Sedangkan, ada juga yang tidak termasuk objek pajak restoran yakni pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihidua ratus lima puluh ribu rupiah dalam satu hari,” ujar Apriyani.
Legislator PDIP Parepare itu melanjutkan, subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan atau minuman dari restoran. Ada juga yang dikatakan sebagai wajib pajak restoran. Yakni orang pribadi atau Badan yang mengusahakan restoran.
Ia melanjutkan, dalam perda itu juga diatur dasar pengenaan tarif dan tata cara perhitungan pajak.
“Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran,” tandasnya.(*)