Home Berita Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare melakukan Mentoring dan Technical Assistance (TA) Pendampingan PPRG

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare melakukan Mentoring dan Technical Assistance (TA) Pendampingan PPRG

Mentoring dan Technical Assistance ini dipimpin Kepala Bappeda Parepare Zulkarnaen Nasrun yang diwakili Kabid Perencanaan SDM dan Sosbud, Syarifullah, turut dihadiri perwakilan Tim Inklusi, Dinas Sosial, BKD, Inspektorat, DP3A, dan disabilitas.

by Administrator

KELASTER.COM – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare melakukan Mentoring dan Technical Assistance (TA) Pendampingan PPRG, di Hars Cafe, Parepare, Senin (20/5/2024).

Kegiatan difasilitasi oleh Yayasan Lembaga Pengkajian Pengembangan Ekonomi dan Masyarakat (YLP2EM) sebagai mitra BaKTI dalam program Inklusi.

Mentoring dan Technical Assistance ini dipimpin Kepala Bappeda Parepare Zulkarnaen Nasrun yang diwakili Kabid Perencanaan SDM dan Sosbud, Syarifullah, turut dihadiri perwakilan Tim Inklusi, Dinas Sosial, BKD, Inspektorat, DP3A, dan disabilitas.

Syarifullah yang menjadi narasumber kegiatan menyampaikan terkait pemanfaatan Pagu Indikatif Wilayah (PIW) untuk mengakomodasi usulan perempuan, anak, dan disabilitas dalam RKPD Parepare 2025.

Dia mengulas, Bappeda menyusun rancangan pagu indikatif berdasarkan prakiraan maju, evaluasi pencapaian RPJMD, dan kondisi aktual daerah.

“Penetapan Pagu Indikatif Wilayah dihitung berdasarkan pada celah fiskal daerah yang merupakan selisih antara proyeksi penerimaan umum daerah dengan proyeksi belanja wajib daerah Kota Parepare,” ulas Syarifullah.

Dia mengungkapkan, berdasarkan nota kesepahaman antara Wali Kota dengan DPRD Parepare telah disepakati PIW untuk 2025 sebesar 1,20% dari kemampuan belanja pembangunan daerah atau senilai Rp3,174 miliar.

Sementara rata-rata persentase perempuan terhadap penduduk Parepare dalam 5 tahun terakhir mencapai 50,48% dan anak 33,74%.

“Hal ini menjadi salah satu pendorong bagi Pemerintah Kota Parepare untuk melahirkan kebijakan-kebijakan yang menjamin terpenuhinya kebutuhan perempuan dan anak,” ungkapnya.

“Kebijakan Penyediaan anggaran melalui Musrenbang telah dirumuskan mulai tahun 2023 mewajibkan minimal 15% dari total PIW yang diperoleh setiap Kecamatan dialokasikan untuk mendukung pemberdayaan kelompok anak, kelompok perempuan dan disabilitas,” tambah Ulla, sapaannya.

Sementara Koordinator Program Inklusi Parepare, Abd Samad Syam menjelaskan, mentoring dan pendampingan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini untuk mendiskusikan sinkronisasi hasil Musrenbang RKPD Tahun 2025 dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2025.

“Tujuannya mendukung terakomodasinya usulan perempuan, anak dan disabilitas dalam RKPD Kota Parepare Tahun 2025,” terang Samad.

Samad mendorong dan memastikan agar kelompok-kelompok tertentu diberikan ruang khusus untuk menyampaikan aspirasinya.

“Jangan lagi beranggapan jika perempuan dan anak menjadi subordinat. Usulan program/kegiatan mereka harus kita pastikan masuk dalam Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” tandas Samad. (Adv/**)

Related Articles