Home Berita BPJS Kesehatan Parepare Minta Maaf atas Tagihan Ganda, Vendor Dituding Sebagai Penyebab

BPJS Kesehatan Parepare Minta Maaf atas Tagihan Ganda, Vendor Dituding Sebagai Penyebab

by Administrator

Kacab BPJS Kesehatan Parepare dr. Muhammad Ali Minta Maaf, Sebut Vendor Jadi Penyebab Kesalahan Tagihan Ganda Peserta Mandiri

PAREPARE, DENTUMNUSANTARA.COM — Kepala Cabang BPJS Kesehatan Parepare, dr. Muhammad Ali, akhirnya angkat bicara terkait temuan tagihan ganda yang dialami sejumlah peserta mandiri di wilayah Parepare.
Kasus ini sempat menimbulkan kebingungan di kalangan peserta karena nominal iuran yang tercatat tidak sesuai dengan riwayat pembayaran sebelumnya.

Dalam klarifikasi resminya kepada kepada awak media , dr. Muhammad Ali menjelaskan bahwa kesalahan tersebut bukan berasal dari kantor cabang, melainkan akibat gangguan sistem dari pihak vendor pusat yang mengelola pengiriman data penagihan otomatis.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada peserta atas ketidaknyamanan ini. Setelah kami telusuri, penyebabnya adalah kesalahan sistem dari pihak vendor yang menduplikasi data penagihan,” ungkap dr. Muhammad Ali di Kantor BPJS Kesehatan Parepare, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, kesalahan itu terjadi pada awal Oktober 2025, ketika sistem vendor secara otomatis mengirimkan pesan tagihan ganda (WA Blast) kepada peserta. Akibatnya, peserta menerima notifikasi dengan nilai iuran yang terduplikasi.

“Seharusnya nilai iuran peserta hanya Rp586.500. Namun akibat kesalahan unggah data oleh vendor, jumlah tersebut terduplikasi menjadi Rp1.173.000, termasuk data anggota keluarga,” jelasnya.

Pihak BPJS Kesehatan melalui bagian keuangan menegaskan bahwa kantor pusat telah melakukan penelusuran dan perbaikan sistem, serta mengirimkan ulang pemberitahuan yang benar kepada seluruh peserta terdampak.

“Koreksi sistem sudah dilakukan dan pesan resmi telah dikirim ulang. Peserta juga dapat mengecek tagihan akurat melalui aplikasi Mobile JKN atau kanal pembayaran resmi lainnya,” ujar Fauzi, staf Keuangan dan Penagihan Iuran BPJS Kesehatan Parepare.

Dari hasil klarifikasi lebih lanjut, peserta yang terdampak diketahui sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri sejak Oktober 2014 hingga Januari 2017, dengan iuran terakhir sebesar Rp25.500 per bulan. Setelah itu, statusnya beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada November 2019.

“Tunggakan sebesar Rp580.500 merupakan akumulasi dari 23 bulan iuran yang belum terbayar. Nilainya tetap, tidak bertambah, dan tidak lagi dikenakan penagihan setelah dilakukan koreksi,” tambah dr. Muhammad Ali.

Lebih lanjut, pihaknya juga telah menyampaikan laporan evaluasi kepada vendor terkait agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami sudah berkoordinasi langsung dengan pihak vendor untuk memastikan sistem penagihan berjalan akurat dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Peserta tidak boleh dirugikan karena kesalahan teknis,” tegasnya.

BPJS Kesehatan Cabang Parepare menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan sistem, serta memastikan setiap peserta memperoleh pelayanan administrasi yang transparan, akurat, dan bertanggung jawab.(***)

Related Articles