Home Berita Dirut PT KIP Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Air Limbah Makassar

Dirut PT KIP Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Air Limbah Makassar

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengimbau para saksi untuk kooperatif dan tidak melakukan upaya menghalangi proses hukum, termasuk merusak barang bukti atau mencoba mempengaruhi penyelesaian perkara.

by Administrator

KELASTER.COM, Makassar — Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Tahun 2020–2021, pada Selasa (8/4/2025).

Tersangka baru tersebut adalah TGS, Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP). Penetapan tersangka dan penahanan terhadap TGS dilakukan guna mempercepat proses penyidikan, serta untuk mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa penetapan TGS sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 19/P.4/Fd.2/04/2025 tertanggal 18 Februari 2025.

“Sebelumnya, tersangka dinyatakan DPO setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TGS langsung ditahan oleh penyidik,” ujar Soetarmi.

  1. Pemalsuan Pengalaman Kerja:
    Pada Januari 2020, TGS menjanjikan uang senilai Rp10 juta kepada salah satu saksi untuk memperoleh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (PHO) atas proyek pemasangan pipa di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai bukti pengalaman kerja untuk mengikuti lelang proyek perpipaan Kota Makassar, padahal pekerjaan tersebut baru selesai 100% pada Mei 2020.
  2. Penandatanganan Dokumen Pembayaran:
    Dengan sepengetahuan TGS, ia menandatangani sejumlah dokumen pembayaran terkait termin ke-11 proyek, antara lain:

    • Berita Acara Kemajuan Fisik (16 Desember 2021)
    • Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (20 Desember 2021)
    • Berita Acara Pembayaran dan Kwitansi (20 Desember 2021)
    • SPP, SPP-LS, dan SPTJB
  3. Penerimaan Dana Tak Sah:
    TGS menerima dana sebesar Rp473 juta pada 26 Agustus 2020 dengan keterangan “transfer fee”, yang berasal dari pembayaran termin pertama tanggal 25 Agustus 2020.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, menyatakan bahwa akibat perbuatan TGS dan pihak terkait lainnya, terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%, yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar ± Rp7.987.044.694.

“Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami keterlibatan tersangka lain serta menelusuri aliran dana dan aset terkait,” ujar Jabal Nur.

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu:

  • Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT KIP),
  • Setia Dinnor (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan
  • Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3).
    Ketiganya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengimbau para saksi untuk kooperatif dan tidak melakukan upaya menghalangi proses hukum, termasuk merusak barang bukti atau mencoba mempengaruhi penyelesaian perkara.

“Penyidik bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip zero KKN dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Related Articles