KELASTER.COM, Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Takalar telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit pada BRI Unit Pattalassang, Kantor Cabang Takalar, untuk periode tahun 2020–2023. Pelimpahan tersebut dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel.
Penyerahan tersangka dilakukan pada hari pertama masuk kerja usai libur perayaan Idulfitri 1446 H/2025 M, yakni pada Selasa, 8 April 2025, bertempat di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar.
Tersangka dalam perkara ini adalah Rizky Amalia Husain (33 tahun), yang menjabat sebagai Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Unit Pattalassang, Kanca Kabupaten Takalar.
Setelah diserahkan, tersangka langsung ditahan oleh tim JPU Kejati Sulsel di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari, terhitung sejak Selasa, 8 April 2025, hingga Selasa, 27 April 2025.
Rizky Amalia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 122/P.4/Fd.2/12/2024 tanggal 10 Desember 2024.
Modus operandi dan perbuatan tersangka sebagai berikut:
1. Topengan – Pengajuan kredit menggunakan nama orang lain, di mana seluruh dana dari pencairan kredit dikuasai oleh pihak selain debitur. Modus ini dilakukan terhadap 19 nasabah dengan total nilai Rp899.188.820.
2.Tempilan – Pengajuan kredit dengan nama orang lain, dan dana hasil pencairan dibagi antara debitur dan pihak lain. Modus ini dilakukan terhadap 56 nasabah dengan nilai Rp1.019.000.594.
3. Penyalahgunaan angsuran pelunasan – Dilakukan terhadap 33 nasabah dengan jumlah Rp598.664.669.
4. Penyalahgunaan angsuran pinjaman – Dilakukan terhadap 14 nasabah dengan nilai Rp69.808.600.
5.Penyalahgunaan simpanan nasabah (SHL) – Melibatkan 12 nasabah dengan nilai Rp953.830.000.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa total kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai **Rp3.540.492.683** (tiga miliar lima ratus empat puluh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah), dengan total 134 nasabah terdampak.
Perbuatan tersangka melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:
Primair
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
**Subsidair:**
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, **Agus Salim**, memerintahkan agar JPU segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
> “Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum agar segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar,” tegas Agus Salim.
.