PAREPARE, KELASTER.COM — DPRD dan PDAM Parepare tengah menggodok ranperda Perumda Air Minum. Kini, ranperda itu sudah tahap pembahasan pansus. DPRD menginginkan perubahan status PDAM ke Perumda dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Ranperda Perumda Air Minum, Kamaluddin Kadir. Menurutnya, peluang peningkatan pendapatan makin besar dengan berubahnya status PDAM ke Perumda. Pasalnya, PDAM sudah bisa membuka cabang perusahaan.
“Perumda Air Minum nantinya bisa membuka anak perusahaan. Seperti usaha penyediaan air minum dalam kemasan (AMDK) dan laboratorium air,” ungkap Kamaluddin, Senin (11/10/2021).
Olehnya itu, ia menginginkan PDAM bisa lebih banyak menghasilkan cuan. Perubahan status ke Perumda, kata dia, juga membuka peluang bagi PDAM untuk mandiri mengelola beban operasional dan manajemen.
“Kita harap perubahan status ini dapat meningkatan pelayanan, SDM, operasional, dan keuangan. Supaya nanti bisa mandiri mengelola manajemen dan operasional. Lebih bagus lagi berlaba atau menghasilkan deviden. Tentu ini bisa berpengaruh mendongkrak PAD kita,” terangnya.
Ketua Komisi II DPRD Parepare itu juga menjelaskan perubahan status itu berdasarkan undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 dan peraturan pemerintah (PP) 54 tahun 2017.
Sementara itu, Direktur PDAM Parepare Andi Firdaus Djollong mengatakan perubahan status hanya sekadar penguatan posisi kuasa pemilik modal (KPM). Ia menekankan perubahan status menjadi Perumda tak berpengaruh dengan pendapatan. Meski ada peluang membuka anak perusahaan.
“Memang bisa ada anak perusahaan. Tapi itu tidak berhubungan secara langsung. Usahanya mesti dikaji. Kalau usahanya untung atau tidak kan jadi soal juga,” ujar Firdaus.
“Tapi bisa membuat bisnis baru. Misalnya air minum dalam kemasan. Kalau itu untung, ya itu menambah pendapatan. Tapi semuanya soal tarif,” pungkas Mantan Anggota DPRD Parepare itu.
Sebagai informasi, ranperda perumda air minum itu berisikan 82 pasal dan 20 Bab. Ranperda tersebut ditarget selesai pada November mendatang. (rdi)