Home Berita DPRD Pangkep Bahas Ranperda Perlindungan Anak, Sekda Tekankan Komitmen Bersama

DPRD Pangkep Bahas Ranperda Perlindungan Anak, Sekda Tekankan Komitmen Bersama

by Biro Pangkep

KELASTER.COM PANGKEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Perlindungan Anak dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang A Kantor DPRD Pangkep, Jalan Cendana, Kelurahan Padoang-Doangan, Kecamatan Pangkajene, Jumat (23/10/2026). Pembahasan ini bertujuan memperkuat landasan hukum dalam menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Pangkep.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangkep, Hj. Suriani A. Hamid, S.E., bersama sejumlah unsur pemerintahan dan lembaga terkait. Turut hadir staf ahli DPRD, perwakilan perangkat daerah, para camat, perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, sekretaris perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Hj. Suriani A. Hamid menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Pangkep atas inisiatif penyusunan Ranperda tentang Sistem Perlindungan Anak. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan legislatif untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi serta menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang mereka.

“Rancangan peraturan daerah ini merupakan bukti komitmen bersama kita dalam menjamin kesetaraan, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali,” tegas Hj. Suriani.

Ia menjelaskan, penyusunan Ranperda tersebut diselaraskan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak. Penyelarasan regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat kebijakan dan pelaksanaan program perlindungan anak di tingkat kabupaten.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangkep dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Umar Haya, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan anak di daerah.

Ia berharap, Ranperda yang nantinya ditetapkan menjadi Perda tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi juga diwujudkan melalui kebijakan dan program nyata yang mendukung pemenuhan hak, keselamatan, serta kesejahteraan anak.

“Kami berharap proses pembahasan berjalan lancar, melibatkan semua pihak terkait, dan menghasilkan aturan yang komprehensif agar hak-hak anak di Kabupaten Pangkep benar-benar terjamin dan terlindungi dengan baik,” ujar Umar Haya.

Melalui pembahasan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pangkep diharapkan terus memperkuat sinergi dalam membangun sistem perlindungan anak yang terarah dan berkelanjutan. Regulasi yang memadai diperlukan untuk mendukung upaya pencegahan berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, serta pelanggaran hak anak.

Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan dalam proses pembahasan Ranperda tentang Sistem Perlindungan Anak. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, regulasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang efektif dan dapat diterapkan untuk mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa.

Related Articles