KELASTER.COM- Untuk memberikan perlindungan bagi pekerja migran di masa mendatang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare akan menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait tindak pidana perdagangan orang, juga dikenal sebagai TPPO.
Wakil Ketua II DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam, mengatakan kepada detikSulsel, “Terkait dengan TPPO ini merupakan usulan salah satu dinas yakni Disnaker untuk masuk menjadi Prolegda (program legislasi daerah).”
Parepare kata Rahmat juga memiliki kantor Imigrasi yang mencakup wilayah sekitar atau Ajatappareng. Sehingga bisa ikut membantu untuk proses identifikasi warga atau pekerja yang akan keluar masuk.
“Di sini ada Imigrasi juga yang bisa melakukan identifikasi. Di sini banyak singgah orang asing juga kan sehingga itu tadi kita butuh aturan untuk melindungi warga terutama yang pekerja migran itu,” paparnya.
Berdasarkan pengalaman, lanjut Rahmat, di Parepare juga sudah pernah ada kejadian terjadinya kasus TPPO. Makanya menurut dia kebutuhan untuk adanya Perda TPPO ini sudah dianggap penting.