PAREPARE, KELASTER.COM — Masyarakat nantinya bisa mendapatkan bantuan hukum dengan biaya tak besar. Hal itu sedang menjadi rancangan peraturan daerah (Ranperda) Inisiatif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare.
Melalui konsultasi publik, DPRD Kota Parepare mengumpulkan seluruh masukan masyarakat yang hadir, di Hotel Pariwisata Parepare, Minggu (15/08/2021).
Dalam konsultasi publik tersebut, turut hadir Biro Hukum, Kabag Perundang-undangan Kab/Kota, Hernawati Tahir, Sekretaris Komisi I DPRD, Asmawati, Anggota Komisi I DPRD, Satriya, dan Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kota Parepare, Akmal Fattah.
Sekretaris Komisi I DPRD, Asmawati mengatakan ranperda inisiatif tersebut berawal dari pengalaman-pengalaman yang terjadi di tengah masyarakat, yang mengharuskan hadirnya perda bantuan hukum.
“Seperti masyarakat yang merasa tertindas dan merasa tidak mendapatkan keadilan karena tidak tahu mau ke mana, dan tidak mempunyai biaya besar,” kata Asmawati.
Anggota Komisi I DPRD, Satriya, menambahkan setelah ini, masukan- masukan masyarakat terkait dengan bantuan hukum akan kembali dirapatkan bersama pada rapat paripurna.
“Selanjutnya, akan ada penjadwalan Paripurna, untuk persetujuan terkait dengan ranperda bantuan hukum ini,” pungkasnya.(dil)