PAREPARE, KELASTER.COM — Enam Fraksi DPRD Parepare menanggapi jawaban Walikota terhadap tiga ranperda. Masing-masing tentang Bantuan Hukum, Kebudayaan, Pajak Parkir. Tanggapan itu disampaikan melalui rapat paripurna DPRD, Senin (25/10/21).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Tasming Hamid dan dihadiri oleh Wakil Wali Parepare Pangerang Rahim. Turut hadir sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, Lurah se-Kota Parepare.
Fraksi Demokrat melalui jubirnya Bambang Nasir sepakat dengan Wali Kota Parepare untuk melibatkan pakar hukum, lembaga bantuan hukum,dan praktisi hukum dalam pembahasan Ranperda Bantuan Hukum.
“Dalam pembentukan ranperda tersebut agar nantinya dapat memberikan persamaan kedudukan dihadapan hukum, menjamin kepastian hukum serta dilaksanakan secara merata dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Sementara itu, Jubir Fraksi Gerindra, Yusuf Lapanna juga sepakat dengan Walikota tentang pemajuan kebudayaan pemerintah daerah merupakan tugas wewenang dan tanggung jawab dalam dalam rangka perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan dan pengembangan potensi budaya.
“Pembangunan dalam bidang kebudayaan melalui upaya pemajuan kebudayaan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah yang telah dilimpahkan oleh peraturan perundang-undangan diatur dan diurus kebudayaan daerah yang bertujuan untuk menemukan jati diri daerah membangun karakter daya, meningkatkan Citra daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.