Home Berita Kabupaten Puncak PAPUA Berlakukan Pembatasan Mobilitas Keluar dan Masuk

Kabupaten Puncak PAPUA Berlakukan Pembatasan Mobilitas Keluar dan Masuk

by Saleh

KELASTER. COM. PAPUA – Puncak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Puncak Papua, menggelar kegiatan sosialisasi Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan, Jumat (25/9) bertempat di Aula Negelar Pemkab Puncak.

Untuk menjaga Kabupaten Puncak tetap dalam zona aman, maka dalam kegiatan sosialisasi, tersebut ada beberapa hal yang menjadi kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama ditandatangani Bupati Puncak yang tertuang dalam bentuk surat edaran Bupati Puncak Nomor 440/194/SET Tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Puncak.

Ada beberapa hal yang tertuang dalam surat edaran tersebut diantaranya pembatasan akses penumpang keluar dan masuk ke Kabupaten Puncak, baik melalui jalur darat maupun udara mulai tanggal 28 September 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Dengan pengecualian untuk logistik dan bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan dan obat-obatan, tenaga medis dan evakuasi pasien rujukan, sektor perbankan, emergency keamanan dan kegiatan kepentingan kedinasan lain yang penting dan mendesak atas persetujuan Bupati Puncak.

  1. Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa pelaku perjalanan yang bertempat tinggal/penduduk ber-KTP/kartu identitas/yang berdinas termasuk suami/istri/anak di Kabupaten Puncak yang akan masuk ke wilayah Puncak wajib menyurat ke Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mendapat persetujuan ijin masuk, dengan melampirkan beberapa dokumen seperti surat tugas dari pimpinan instansi pemerintah/swasta, surat keterangan uji tes RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari sejak diterbitkan dan atau ada petunjuk lebih lanjut dari satuan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Puncak, menunjukkan identitas pengenal resmi, memakai masker.

Ditegaskan bahawa bagi pihak yang tidak melengkapi dokumen tersebut dengan tegas dilarang masuk ke wilayah Kabupaten Puncak dan yang bersangkutan tidak dapat diterima dan dikembalikan ke daerah asalnya.

Untuk aktivitas perkantoran, kegiatan belajar mengajar serta kegiatan keagamaan tetap berjalan seperti biasa dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Bupati Puncak, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekda, Kapolres, Danramil, Pabung, Asisten I, II dan III, pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Puncak, Kepala Distrik, Kapolsek, Danramil, TNI/Polri, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan,

Dalam kesempatan tersebut Bupati Puncak, Willem Wandik, SE MSi mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dilakukan untuk menyampaikan perkembangan Covid di Kabupaten Puncak. Serta langkah-langkah yang ditempuh untuk menjaga Puncak dan masyarakat dari bahaya Covid.

“Apa yang disampaikan hari ini menjadi informasi bagi kita semua untuk kita sampaikan kepada orang lain baik di gereja, kantor dimanapun kita berada,”katanya.

Kata dia, Covid tidak memandang bulu siapapun bisa tertular. Karenanya semua pihak mempunyai peran penting untuk menjaga agar tidak terjadi penyebaran virus.

“Puncak masih aman, kita akan ketat dengan penerbangan, tolong kita semua mendukung kesepakatan ini. Mari kita sama-sama dukung dan mengikuti perkembangan penyakit ini, jauh lebih baik kita melakukan pencegahan,”ajaknya.

Sementara itu, dr. Maxi Hadi Karaseran dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Covid sangat berbahaya dan mempengaruhi kehidupan manusia, karenanya perlu dicegah dan dikendalikan, tujuannya supaya semua pihak tidak terlurar atau terinveksi virus Corona.

Dikatakannya, covid bukan hanya berdampak bagi kesehatan tetapi juga berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan, hukum dan lain-lain

Pencegahan dan pengendalian Covid adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah. Untuk pemerintah hal-hal yang dilakukan adalah menyiapkan sarana prasarana untuk pencegahan dan pengendalian covid, menyediakan informasi tentang covid-19 kepada masyarakat, membuat kebijakan untuk pencegahan dan pengendalian covid -19.

Kemudian untuk masyarakat hal-hal.yang dilakukan adalah mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan yakni jaga jarak, cuci tangan pake sabun, pakai masker, makan makan bergizi. (Nly)

Related Articles

Leave a Comment