KELASTER.COM, PAREPARE — Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai akan membuka kawasan industri hasil tembakau Di Sulawesi Selatan.
Bersama pemerintah, Bea Cukai akan membuka kawasan industri rokok tersebut di Kabupaten Soppeng.
Kasi Humas KPPBC TMP C Parepare, Suparji, mengatakan produksi rokok yang dilakukan nantinya untuk menanggulangi kekosongan rokok di Pasar. Ditengah upaya Bea Cukai memberantas dan memusnahkan rokok ilegal sejak awal tahun ini, dalam operasi gempur rokok ilegal.
“Bagaimanapun, pasar yang kekurangan pasokan berpotensi diisi kembali rokok ilegal. Untuk menanggulangi hal tersebut nantinya diisi dengan rokok legal,” kata Suparji pada media gathering yang digelar KPPBC TMP C Parepare di Teras Empang, Selasa (29/9).
Tahun lalu KPPBC TMP C Parepare berhasil mengamankan Sebanyak tiga juta batang rokok ilegal.
Berbeda dari tahun ini kata Suparji, pihaknya hanya berhasil mengamankan sebanyak 641 ribu batang rokok ilegal.
Hasil tersebut juga berkat operasi gempur rokok ilegal yang dilakukan serentak seluruh Indonesia. Sehingga rokok ilegal yang ditemukan lebih sedikit dibandingkan tahun lalu. yakni hingga tiga juta batang rokok ilegal di tahun 2019.
“Penjagaan yang ketat dan penindakan telah dilakukan di pusat, sehingga penyebaran rokok ilegal sudah minim, namun kita juga intens lakukan pemberantasan rokok ilegal,” kata Suparji
Dalam media gathering itu, Suparji juga menyebutkan total penerimaan KPPBC TMP C Parepare hingga September 2020 yakni mencapai Rp.14 Milliar Lebih dari target 14 Milliar atau sekitar 102 persen.
“Kami jabarkan jadi, bea masuk Rp0, Sedang Bea Keluar dari Ekspor Sawit Sebesar Rp21Milliar dan Cukai Rokok Sebesar Rp13 Milliar,”jelasnya.(dil)