KELASTER.COM, PAREPARE – Kepala Kantor Cabang Disdik (KCD) Wilayah VIII Sulawesi Selatan, Fitri Ari Utami, menegaskan tidak boleh ada sekolah yang melakukan penjualan seragam. Orangtua siswa bebas membeli seragam di tempat manapun.
Pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Parepare bersama Kantor Cabang Disdik (KCD) Wilayah VIII Sulsel, di ruang rapat Komisi II DPRD Parepare, Selasa (15/7/2020), disepakati larangan sekolah menjual seragam. Terlebih, pada masa pandemi saat ini perekonomian warga drastis menurun.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah Kepala SMA dan SMK se-Kota Parepare.
“Tidak boleh ada sekolah yang melakukan penjualan seragam. Orangtua siswa bebas membeli di tempat manapun,” tegas Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Sulsel, Fitri Ari Utami.
Fitri menuturkan, pihaknya tidak henti-hentinya menyampaikan pihak sekolah untuk tidak melakukan penjualan baju seragam ataupun mengarahkan kepada perusahaan tertentu. Utamanya baju yang bisa didapat di pasaran yaitu baju putih abu-abu dan pramuka.
Namun demikian, kata dia, pengadaan baju batik dan olahraga harus seragam di setiap sekolah yang mengkoordinir.
“Kecuali demi menjaga keseragaman anak-anak seperti baju batik dan olahraga. Karena itukan dicetak khusus sekolah yang mengkoordinir,” kata dia.
Ketua Komisi II DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, mengatakan orangtua siswa boleh membeli seragam sekolah di tempat manapun. Tidak boleh ada pemaksaan. Terlebih, kata dia, saat ini ekonomi warga menurun akibat pandemi.
“Ini jelas diatur dalam Permendikbud nomor 45 tahun 2014. Disitu diatur pengadaan baju sekolah tidak boleh ada pemaksaan. Tapi disesuaikan dengan kemampuan orang tua siswa. Apalagi saat ini ada pandemi. Penghasilan warga berbeda-beda,” tegas legislator Gerindra ini.
Sebelumnya, kata dia, Komisi II DPRD juga mengingatkan soal baju seragam kepada pihak Disdikbud Parepare yang menaungi TK, SD, dan SMP untuk tidak memberatkan orangtua siswa. (ard)
2 comments
Alhamdulillaah…
terima kasih