KELASTER.COM, PAREPARE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya berhasil meringkus bandar narkoba yang buron selama 4 tahun sejak 2016.
Terdakwa Rosalinda alias Civa yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sulbar, ditangkap di dalam rumah, tepatnya di Lorong Pelita Utara No. 31 B Kelurahaan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/10/2020) pukul 10.55 Wita.
Lokasi penangkapan Rosalinda merupakan salah satu lorong di daerah Pasar Lakessi yang terkenal sebagai “sarang” peredaran Narkoba di Kota Parepare.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen dan Jaksa eksekutor dari Kejati Sulbar dibawah arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Johny Manurung.
“Penangkapan ini terlaksana setelah Tim Intelijen Kejati Sulbar melakukan pengendapan/pemantauan lapangan selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam dan setelah memastikan Target Operasi berada dalam rumah, langsung digrebek,” urai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar, Amiruddin.
Amiruddin menjelaskan, proses penangkapan oleh Asisten Intelijen Kejati Sulbar, Irvan Samosir bersama Jaksa eksekutor dengan memasuki rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan usai dipantau selama 3 hari 2 malam.
“Tidak ada tempat aman bagi DPO,” tegas Amiruddin.
Terdakwa kemudian digelandang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare untuk dilakukan Rapid Test sesuai protokol kesehatan, untuk selanjutnya dibawa ke Kejati Sulbar. (*)