KELASTER.COM – Komisi III DPRD Parepare mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama rekanan di Ruang Komisi III pada Rabu (8/5/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam (RSA), dengan menghadirkan perwakilan dari Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan.
Dalam pertemuan ini, Rahmat menyampaikan bahwa utang Pemkot Parepare terhadap rekanan mencapai total Rp16 miliar, yang terbagi menjadi Rp11 miliar di Dinas PUPR, Rp4 miliar di Dinas Perkimtan, dan sisanya tersebar di beberapa SKPD dengan nominal yang lebih kecil.
“Kondisi keuangan kita saat ini cukup baik, dan kas juga cukup untuk membayarkan utang tersebut. Namun, ada mekanisme yang harus dilalui sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Rahmat.
Rahmat menjelaskan bahwa proses pembayaran utang melibatkan Badan Keuangan Daerah (BKD), yang harus menyurat ke Inspektorat untuk melakukan reviu dan memastikan utang tersebut. Setelah itu, hasil reviu akan diserahkan ke BKD untuk dicocokkan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika sesuai, BKD akan membuat SK Parsial.
“Inspektorat harus menyerahkan hasil reviu ke BKD paling lambat 15 Mei. Setelah itu, BKD diminta menyelesaikan SK Parsial dalam lima hari,” jelas Rahmat.
Rahmat, yang juga Ketua DPC Partai Demokrat, menegaskan komitmen untuk mengawal dan memperjuangkan proses tersebut hingga rekanan menerima pembayaran utang dari Pemkot Parepare. Ia berharap proses ini bisa selesai paling lambat akhir Mei atau awal Juni.
“Kami akan mengikuti progres ini bersama Komisi III, supaya rekanan bisa mendapatkan haknya. Semoga semua berjalan lancar dan sesuai harapan kita,” pungkasnya. (Adv/**)