PAREPARE, KELASTER.COM — Komisi III DPRD Parepare mendorong rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan bangunan gedung (PBG). Dewan meminta masukan masyarakat lewat konsultasi publik, Sabtu (28/5/2022).
Naskah akademik draft ranperda tersebut dipaparkan Akademisi UMI Makassar, Dr Zulkifli. Ranperda juga itu dijelaskan oleh sejumlah anggota Komisi III DPRD Parepare. Ada Ibrahim Suanda, Kamaluddin Kadir, Suyuti, Indriasari Husni, Hermanto, dan Namri Nasir.
“Usulan ranperda persetujuan bangunan gedung ini melanjutkan perintah dari pusat tentang PBG. Dalam proses, bukan berarti izin mendirikan bangunan terhenti. Tidak. Tetap bisa berjalan,” papar Ketua Komisi III DPRD Parepare, Ibrahim Suanda.
Dalam keputusan bersama Menteri, kata Ibrahim, dijelaskan bahwa bagi daerah yang belum memiliki perda PBG maka boleh kembali merujuk aturan izin mendirikan bangunan (IMB).
“Boleh kembali merujuk aturan IMB dengan tetap menggunakan acuan yang sudah kita tetapkan bersama yaitu perda perizinan tertentu. Dimana di dalamnya diatur tentang retribusi persetujuan bangunan gedung,” jelasnya.
Sementara itu, Legislator Gerindra Kamaluddin Kadir berharap perda penyelenggaraan bangunan gedung bisa mempermudah masyarakat mengurus izin. Sehingga kata dia, tujuan dari disusunnya ranperda PBG bisa terwujud dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Sehingga apa yang menjadi tujuan ranperda PBG ini yaitu terwujudnya bangunan gedung yang fungsional dan serasi dengan lingkungannya itu bisa tercapai,” kata dia.
Selain itu, Sekretaris Fraksi Gerindra itu juga menguraikan tujuan dari ranperda tersebut. “Yakni terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung,” pungkasnya. (adv)