Home Berita Lakukan Perbuatan Ini Terhadap Anak Dibawah Umur, 2 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi, 1 Dalam Pengejaran

Lakukan Perbuatan Ini Terhadap Anak Dibawah Umur, 2 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi, 1 Dalam Pengejaran

by Biro Pangkep

 

Kelaster.com Parepare — Secara resmi, Unit PPA Sat Reskrim Polres Parepare menahan 2 terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Rutan Polres Parepare untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.

fakta ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Parepare AKP. Agus Purwanto melalui keterangan tertulisnya.

“ Pada hari jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 16.15 wita, penyidik unit PPA menetapkan 2 terduga pelaku yang berinisial MA (20 tahun) alamat Parepare dan DA (20 tahun) alamat Parepare sebagai tersangka terhadap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, statusnya dinaikkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan saat ini di tahan di Rutan Polres Parepare untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya “. Ungkap AKP. Agus.

Kata AKP. Agus lanjut, 1 (satu) terduga pelaku yang menjadi rekan dari MA dan DA saat ini sedang dalam pengejaran kepolisian. “ Satu terduga pelaku lainnya sedang dalam pengejaran, statusnya DPO.”

Ketiga terduga pelaku ini, di duga kuat telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korbannya berinisal Mawar (nama samaran), yang masih berusia 14 tahun.

“ Kronologinya, pada hari selasa tanggal 4 November 2025, terduga awalnya mengajak korban untuk datang di sebuah acara. kemudian membujuk korban, namun korban menolak, lalu terduga memaksa korban untuk masuk kamar, memaksa buka pakaian korban, lalu menggagahinya sebanyak satu kali, selanjutnya berselang beberapa waktu kemudian, korban bersama keluarganya datang ke Polres Parepare melaporkan peristiwa yang dialami korban, setelah itu laporan kita tindak lanjuti, 2 (dua) terduga pelaku berhasil di amankan oleh Unit Resmob “. Tuturnya menjelaskan.

AKP. Agus menambahkan bahwa kedua tersangka, MA (20) dan DA (20), di sangkakan undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

“ Keduanya di sangkakan undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara “. Pungkas AKP. Agus Purwanto, Kasat Reskrim Polres Parepare.

Related Articles