Home Pemerintahan Pemberhentian Sekda Parepare, TP : Sesuai dengan Prosedur

Pemberhentian Sekda Parepare, TP : Sesuai dengan Prosedur

by Saleh

PAREPARE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Iwan Asaad, diberhentikan dari jabatannya. Hal itu terungkap saat rapat koordinasi monitoring evaluasi di ruang pola kantor Walikota, Rabu (2/8/2023).

 

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menjelaskan, jika keputusan pemberhentian tersebut sudah melalui proses dan normatif dalam organisasi pemerintahan. Sebagai pembina kepegawaian dirinya juga berhak melakukan penilaian terhadap seluruh pejabat.

 

Pemberhentian jabatan ini, kata dia, berawal dari masa jabatan 5 tahun Sekda (Iwan Asaad) yang akan berakhir pada 22 Oktober 2023, sehingga diusulkan dan telah disetujui oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar dilakukan evaluasi jabatan 3 bulan sebelum masa jabatannya.

 

“Evaluasi jabatan ini sesuai dengan UU no 5 tahun 2014, sehingga KASN mengeluarkan persetujuan dilakukan evaluasi jabatan tertanggal 26 Juli 2023 yang sifatnya segera, dimana evaluasi ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari tiga orang, baik internal maupun eksternal,” ungkapnya.

 

Hanya saja dalam perjalanannya, lanjut Taufan Pawe, Sekda saat itu (Iwan Asaad) menyatakan menolak untuk dilakukan evaluasi jabatan, sehingga tim yang telah dibentuk langsung berkoordinasi dengan KASN dan bertindak tegas dengan mengeluarkan rekomendasi agar tidak diperpanjang sebagai Sekda dan disegerakan untuk diberhentikan dalam jabatannya.

 

“Satu hal yang saya sesalkan kenapa bersangkutan (Iwan Asaad) tidak bersedia dilakukan dievaluasi jabatan, padahal hasil yang ingin dicapai dari tim ada dua kemungkinan yaitu apakah jabatannya diperpanjang atau tidak, namun karena sudah menolak, maka dianggap melakukan pelanggaran sehingga diberhentikan sebagai Sekda Parepare,” jelas dia.

 

Karena kekosongan jabatan tersebut, Walikota berlatar belakang doktor hukum ini menunjuk Husni Syam yang saat ini Kepala Inspektorat sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda Parepare.

 

“Pelaksana harian Sekda punya masa jabatan 7 hari, sehingga saya sudah perintahkan BKPSDM untuk menyurat kepada Bapak Gubernur terkait putusan penunjukan penjabat Sekda Parepare, sambil menunggu seleksi terbuka untuk posisi jabatan tersebut, besok kita buka seleksinya,” tandasnya.(Adv/**)

Related Articles

Leave a Comment