PAREPARE, KELASTER.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melaksanakan rapat paripurna penyerahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.
Rapat yang dipimpin Ketua Nurhatina Tipu, dan Wakil Ketua Tasming Hamid, dihadiri Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim, Asisten, Kepala SKPD dan Anggota DPRD lainnya.
Kesempatan itu, Pangerang Rahim mengatakan, retribusi perizinan tertentu adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan perizinan tertentu oleh Pemkot kepada orang pribadi atau badan.
“Dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu, guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.
Pangerang Rahim menjelaskan, retribusi digolongkan menjadi 3 golongan, salah satunya retribusi perizinan tertentu, dimana terklasifikasi menjadi beberapa jenis yang perinciannya diatur dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 146.
“Yaitu retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol dan retribusi izin trayek. Kesempatan ini juga saya berharap pembahasan ranperda dapat dituntaskan sesuai jadwal,” harap Pangerang Rahim. (Adv)