Home Berita Penggiat Anti Korupsi Minta KPK, Mensos yang Korupsi Dana Bansos di Hukum Mati

Penggiat Anti Korupsi Minta KPK, Mensos yang Korupsi Dana Bansos di Hukum Mati

by Saleh

KELASTER.COM,SULBAR -Penggiat anti korupsi siap support Komisi Pemberantasan Korupsi mewujudkan keberaniannya menjatuhkan hukuman mati Menteri Sosial Juliari P. Batubara yang sekaligus bendahara PDIP yang diduga melakukan Korupsi dana Bansos.
Ancaman diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam UU Tipikor disebutkan, hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Diketahui, anggaran sebesar Rp134 Triliun di tangan Mensos telah membuat gelap mata menteri sekaligus Bendahara PDIP. “Rakyat Indonesia wajar marah terhadap korupsi bansos dan minta pelakunya di hukum mati. Alasannya karena Dana Bansos datang dari utang yang harus dibayar oleh rakyat,” ungkap Gajah Mada.

Gajahmada Harding yang Ketua Markas Daerah LMPP Provinsi Sulawesi Barat.Sambungnya lagi, barang tersebut sejatinya untuk bantu rakyat miskin. “korupsi dilakukan saat rakyat kesulitan karena Corona. Lagipula dilakukan oleh penguasa sebagai praktek oligarki dimana APBN 2020 hanya ditetapkan oleh pemerintah sesuai UU No 2/2020 saja,” Kata Gajah mada yang juga Ketua Gerakan Anti Korupsi Indonesia.

Gajah mada sudah catat, Ketua KPK Firli Bahuri 4 kali keluarkan ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi dana penanggulangan COVID19. Mensos sudah diwanti-wanti betul dalam sepanjang 10 bulan terakhir untuk salah gunakan dana ini.Momen pertama KPK rilis penangkapan Walikota Cimahi (5/12) yang Ketua KPK mengancam jangan pernah berani korupsi dana bansos, terancam pidana mati.Selanjutnya peringatan kedua KPK ancam hukuman mati pelaku korupsi dana bencana Corona (29/4) pada saat rapat dengar pendapat Komisi 3 DPR RI membahas penanganan Covid-19 di Senayan.

Pada (29/7) Ketua KPK kembali ancam hukuman mati pelaku korupsi dana Covid-19 di gedung Transmedia Jakarta. Saat itu Firli mengaku telah membentuk 15 titik satuan petugas (satgas) untuk mencegah korupsi anggaran pandemi

Terakhir, Firli Bahuri beri peringatan lagi (15/9) bahwa korupsi Bansos di masa pandemi bisa dituntut mati. Tercatat hingga 4 September 2020, KPK catat sebanyak 1.074 keluhan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 masuk ke KPK melalui aplikasi JAGA Bansos.

Hasil penelusuran, Banpres Kemensos COVID19 terdiri sekaleng wafer, sarden cilik 2, minyak 2 kg, susu sekotak kecil atau beras 5 kg. Bukan “dan” beras. Tapi “atau” beras (*)

Related Articles

Leave a Comment