KELASTER.COM, PINRANG – Sejumlah pengguna jasa parkir di Kabupaten Pinrang menyampaikan keluhan terkait pelayanan petugas parkir yang dinilai tidak transparan. Mereka mengaku tidak pernah menerima karcis parkir saat membayar.
“Kadang petugas parkir hanya ambil uangnya saja, tanpa memberi karcis,” ujar Rasni, salah satu pengguna jasa parkir, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, hal ini sangat merugikan konsumen karena karcis merupakan bukti sah atas pembayaran yang dilakukan.
Keluhan serupa juga diungkapkan oleh Jamar, pengguna jasa lainnya. Ia menilai, tindakan petugas parkir yang tidak memberikan karcis merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. “Itu sudah bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli),” tegasnya.
Ia menjelaskan, sistem parkir termasuk dalam jenis pajak tanpa kohir. Penentuan jumlah setoran seharusnya dihitung berdasarkan jumlah karcis yang terdistribusi. “Kalau tidak pakai karcis, maka sulit mengukur setoran resminya,” jelasnya.
Jamar pun mengingatkan, ketiadaan karcis bisa membuka celah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pinrang, Bakhtiar, menyatakan bahwa pihaknya sudah menyediakan karcis kepada seluruh petugas parkir. “Karcis itu sudah kami distribusikan ke para petugas,” ucapnya.