Home Berita Peredaran Sabu 2,7 Kilogram Dikendalikan Napi di Lapas, Libatkan Dua Oknum Polisi

Peredaran Sabu 2,7 Kilogram Dikendalikan Napi di Lapas, Libatkan Dua Oknum Polisi

by ilham

KELASTER.COM, SURABAYA – Aparat Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkotika yang diduga dikendalikan oknum narapidana inisial HR, bandar narkoba yang tengah mendekam di salah satu lapas di Jawa Timur.

Dari hasil pengungkapan sabu berskala besar ini, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,7 kilogram dan tujuh butir pil ekstasi. Berikut mengamankan enam orang tersangka, yakni MF (28), F (21), L (27), MZ (18), R (34) dan A (36).

L dan MZ merupakan pasangan suami istri yang berprofesi sebagai pemandu karaoke. Sementara R dan A adalah oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Polda Jawa Timur.

Jaringan ini diduga kuat melibatkan dua oknum anggota polisi inisial R dan A. Keduanya turut diamankan petugas di lokasi berbeda.

Bahkan, petugas harus menghadiahi timah panas kepada R dan A karena keduanya melawan dan berusaha kabur saat hendak ditangkap di wilayah Ponorogo.

Penangkapan terhadap dua oknum polisi R dan A yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu kiloan ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian.

Dia mengatakan, para tersangka dua oknum polisi pengedar narkoba ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur.

Memo menceritakan, kronologi pengungkapan kasus peredaran narkotika ini berawal saat polisi menangkap tiga tersangka, yaitu MF, F, dan MZ, di Jalan Demak, Surabaya pada Selasa (21/7/2020) dini hari.

“Kami saat itu belum menemukan barang bukti narkotika. Namun saat memeriksa handpone, kami temukan pesan berupa kiriman paket sabu seberat 14 kilogram dan 500 butir pil ekstasi melalui ojek online ke sebuah rumah kos di kawasan Tambak Segaran Surabaya,” ungkap Memo.

Kemudian polisi bergerak ke sebuah kos di Tambak Segaran Surabaya, Sabtu (25/7) dini hari. Saat itu petugas berhasil mengamankan L dan seorang oknum polisi inisial R.

“Saat kami interogasi, ternyata narkotika yang dikirimkan oleh tersangka F itu disimpan di rumah kos lainnya di Jalan Ploso. Anggota (polisi) kemudian bergerak dan mencari barang buktinya,” jelas Memo.

Berdasarkan petunjuk itu, polisi kemudian bergerak cepat melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan total 2,7 kilogram sabu dan tujuh butir pil ekstasi.

Sabu itu didistribusikan oleh L atas perintah narapidana HR, bandar yang kini tengah mendekam di salah satu lapas di Jawa Timur.

Lebih lanjut, kata Memo, polisi kemudian menginterogasi R (oknum polisi) yang diduga tidak sendirian dalam melancarkan aksinya.

“Dan benar saja, ada seorang oknum polisi lagi yang terlibat jaringan tersebut. Kami tangkap seorang oknum anggota lainnya bernama A di Ponorogo dan mendapati barang bukti 26 gram sabu yang siap diranjau pada keesokan harinya,” beber Memo.

Namun, R dan A berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap di wilayah Ponorogo sehingga polisi menembak keduanya.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka, dalam sekali transaksi jaringan yang dikomandoi HR ini mampu mengirim narkotika berupa sabu dengan berat hampir 50 kilogram secara berkala.

“Luar biasa mereka ini mendapat upah sekira Rp20 juta sampai Rp50 juta untuk setiap kali kirim dan dibagi merata,” pungkasnya. (*)

Related Articles

Leave a Comment