Home Berita PLN Tegaskan : Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Setelah Diskon Berakhir

PLN Tegaskan : Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Setelah Diskon Berakhir

Dalam keterangannya, PLN menjelaskan bahwa lonjakan tagihan disebabkan oleh berakhirnya program diskon tarif listrik sebesar 50% dari Pemerintah, yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Diskon tersebut resmi dihentikan per 1 Maret 2025, dan tarif kembali diberlakukan secara normal.

by Administrator

KELASTER.COM, 12 April 2025 —Media sosial tengah diramaikan oleh keluhan warganet mengenai lonjakan tagihan listrik pascabayar pada bulan Maret 2025. Banyak pengguna membagikan tangkapan layar tagihan listrik yang membengkak hingga dua kali lipat dibanding bulan sebelumnya.

Fenomena ini memicu spekulasi publik soal kemungkinan adanya kenaikan tarif listrik secara diam-diam. Namun, PT PLN (Persero) dengan sigap memberikan klarifikasi atas kondisi tersebut.

PLN menjelaskan bahwa lonjakan tagihan terjadi akibat berakhirnya program diskon tarif listrik sebesar 50% dari Pemerintah yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Diskon ini resmi dihentikan per 1 Maret 2025, sehingga tarif listrik kembali diberlakukan secara normal.

“Terhitung mulai 1 Maret 2025, program diskon tarif listrik sebesar 50% telah berakhir. Tarif kembali diberlakukan secara normal sesuai ketentuan reguler,” ujar Gregorius Adi Trianto, Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, dalam keterangannya.

PLN menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik pada triwulan kedua tahun 2025. Tarif yang berlaku saat ini tetap mengacu pada keputusan Pemerintah, tanpa ada penyesuaian ke atas.

Sesuai dengan Keputusan Kementerian ESDM, tarif listrik untuk Triwulan II (April–Juni 2025) tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku baik untuk pelanggan nonsubsidi maupun subsidi.

Menteri ESDM menyatakan bahwa stabilitas tarif ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan ekonomi nasional. Meski indikator ekonomi makro mengindikasikan adanya potensi kenaikan, Pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif yang berlaku. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa tarif listrik nonsubsidi disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan parameter seperti kurs, ICP, inflasi, dan harga batu bara.

“Kami pastikan kepada seluruh pelanggan bahwa tarif listrik tidak naik. Tarif yang berlaku saat ini adalah tarif normal sesuai dengan keputusan Pemerintah, tanpa ada perubahan atau penyesuaian baru,” tambah Gregorius.

PLN juga mencatat bahwa lonjakan tagihan kemungkinan besar disebabkan oleh meningkatnya konsumsi listrik setelah masa diskon berakhir. Dengan tarif kembali normal, tagihan kembali mencerminkan pemakaian riil pelanggan.

Sebagai upaya solusi, PLN mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan listrik serta memanfaatkan fitur pada aplikasi PLN Mobile. Aplikasi ini memungkinkan pelanggan memantau riwayat konsumsi listrik harian secara detail dan transparan.

PLN juga mengajak masyarakat untuk tidak panik dan mengutamakan efisiensi energi dalam kegiatan sehari-hari.

(Wm)

 

Related Articles