KELASTER.COM, PAREPARE – Kasus prostitusi yang diduga melibatkan anak dibawah umur, berhasil diungkap aparat gabungan Polres Parepare.
Hal itu berawal saat Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare bersama Unit V PPA mengamankan seorang gadis inisial SR (19) yang diduga mucikari, di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Minggu (19/7/2020).
Kanit Resmob Polres Parepare, Aiptu Faesal mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan orang tua korban, dimana anaknya yang masih berusia 17 tahun, menjadi korban kebejatan sejumlah lelaki hidung belang, di salah satu wisma di Sidrap.
Berdasarkan keterangan polisi, kasus ini terjadi pada Juni lalu, dimana korban diperkenalkan dengan terduga pelaku SR oleh temannya dengan tujuan untuk meminta job.
Usai diperkenalkan SR pun menjemput korban di Kota Parepare kemudian membawanya ke salah satu rumah kost di Kabupaten Sidrap. Korban lalu disuruh ke salah satu Wisma untuk melayani pria hidung belang dari SR.
Ironinya, uang dari hasil melayani pria hidung belang diambil oleh SR. Kejadian tersebut berulang hingga empat kali dengan pria yang berbeda.
Terduga mucikari (SR) merupakan warga jalan Damis, Kelurahan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
“Dia (SR) berhasil kita amankan saat sedang singgah di salah satu SPBU di Kabupaten Sidrap, setelah diinterogasi dia mengakui perbuatannya,” jelas Aiptu Faesal.
Terduga pelaku (SR) kemudian dibawa ke Mapolres Parepare guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)