Home Berita Terapkan Keadilan Restoratif, Kejari Parepare Damaikan Perkara Penganiayaan dan Penggelapan Dana

Terapkan Keadilan Restoratif, Kejari Parepare Damaikan Perkara Penganiayaan dan Penggelapan Dana

by Saleh

KELASTER.COM, PAREPARE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare kembali mendamaikan dua perkara lewat Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Dua tersangka perkara penganiayaan dan satu tersangka penggelapan dana di Parepare akan bebas dari tuntutan hukum yang sementara dilaluinya.

Proses perdamaian dihadiri oleh Kejari Parepare, Jaksa Penuntut Umum, Para Tersangka, Para Korban, dan Tokoh Masyarakat terkait, di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Rabu (21/10/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Amir Syarifuddin menjelaskan pelaksanaan keadilan restoratif ini merupakan salah satu program Kejaksaan yang bisa menyelesaikan perkara tindak pidana yang dilaksanakan sejak April lalu.

“Penuntut umum sebagai fasilitator mendamaikan korban dan tersangka, jika sepakat akan dilakukan Restorative Justice ini,” jelas Amir.

Adapun syarat lanjutnya, yakni tersangka baru melakukan pertama kali, diancam pidana penjara tidak lebih lima tahun, dan nilai kerugian akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,-.

Setelah ini kata Amir jaksa penuntut umum segera membebaskan tersangka setelah surat ketetapan penghentian penuntutan dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Melalui program ini diharapkan bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat yang menjadi tersangka atas kesalahan yang telah dilakukannya.

“Kami harap para tersangka ini menyadari kesalahannya, kedepannya bisa berprilaku lebih baik lagi kepada masyarakat,” harap Amir.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Parepare, Mustarso menjabarkan tersangka HR dikenai pasal 378 KUHP, sub pasal 372 KUHP.

Tersangka tambah Murtarso, sudah menjalani penahanan atas perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan sejak 30 Juli hingga 27 September di Polres Parepare.

“Sebelumnya sudah didamaikan dengan mengembalikan uang yang telah digelapkan kepada pihak korban,” tambah Murtarso.

Sedang tersangka lainnya lanjut Mustarso, AS dikenai pasal 170 sub pasal 351 KUHP dan SI dikenai pasal 55 KUHP.

“kedua tersangka perkara tindak pidana pengeroyokan ini ditahan sejak 6 Agustus Hingga 4 Oktober di Polres Parepare juga,” jelas Murtarso

Salah satu tersangka penggelapan dan penipuan, HR mengungkapkan rasa syukurnya dalam pelaksanaan keadilan restoratif tersebut.

“Alhamdulillah saya bersyukur masih ada keadilan bagi, ketentuan ini sesuai dengan kesepakatan kami berdamai, semoga kedepannya saya pribadi menjadi lebih baik lagi tidak akan mengulangi lagi kesalahan lalu,” ucap HR.

Sekadar diketahui hingga saat ini Kejari Parepare telah berhasil menghentikan penuntutan sebanyak enam perkara melalui pelaksanaan restorative justice.(dil)

Related Articles

Leave a Comment