KELASTER.COM, MAKASSAR – Universitas Hasanuddin melalui Fakultas Pertanian bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) RI sepakat mengadakan kerja sama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan desa tertinggal.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Rektor Unhas (Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA) dan Sekretaris Jenderal KDPDTT (Anwar Sanusi, Ph.D) berlangsung secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Jumat (28/8/2020) pukul 10.00 Wita.
Dekan Fakultas Pertanian Unhas, Prof. Dr. Ir. Baharuddin, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Fakultas Pertanian untuk berkolaborasi dalam rangka meningkatkan kapabilitas pedesaan.
“Dengan dukungan sumber daya kurang lebih 134 dosen dan 2.500 mahasiswa yang dimiliki Fakultas Pertanian, kami berharap implementasi kerja sama dalam pendampingan dan peningkatan daya saing masyarakat di desa dapat terwujud,” kata Prof Baharuddin.
Pada kesempatan yang sama, Rektor Unhas Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA., juga menyatakan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Kementerian Desa melalui kolaborasi bersama untuk berkontribusi dalam pembangunan desa yang lebih baik.
Menurut Prof Dwia, kerja sama ini merupakan salah satu tanggung jawab yang harus dilaksanakan secara optimal. Keterlibatan para peneliti dari kalangan akademisi diharapkan membawa satu perubahan besar untuk pengembangan desa tertinggal dan transmigrasi.
“Pada dasarnya Unhas memiliki motto humaniversity, sebagai kampus yang berperan langsung dalam aktivitas kemanusiaan. Road map penelitian Unhas juga mengarah pada humaniversity sehingga output kegiatan langsung terasa di masyarakat. Implementasi dari Unhas humaniversity juga terlihat dalam kerja sama,” jelas Prof Dwia.
Kesepakatan bersama ini pada dasarnya untuk meningkatkan sinergitas peran pemerintah dan Perguruan Tinggi dalam penataan dan pengembangan kebijakan serta program pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi guna mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa. (ilo)